IMPLEMENTASI PERJANJIAN ALIH TEKNOLOGI SEBAGAI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN ASING

Rafan Darodjat, Deviana Yunitasari

Abstract

ABSTRAK
Negara Indonesia memiliki daya tarik bagi investor, karena potensi pasar yang besar dan upaya pemerintah secara intensif menjadikan Indonesia ramah investasi. Akan tetapi, harus ada upaya agar perusahaan asing yang berinvestasi dan menjual produknya melakukan perjanjian alih teknologi sebagai upaya mengurangi kesenjangan teknologi industri. Pengalihan teknologi tentunya menurut peneliti tidak hanya dianggap sebagai kewajiban saja, harus juga ada pemberian insentif dari pemerintah sebagai simbiosis mutualisme. Intensif yang diberikan bisa pengurangan pajak, ekspansi pasar, kemudahan perizinan, dan kemudahan mempekerjakan tenaga asing yang diharapkan mampu mengalihkan keterampilan yang dimiliki. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian melihat peraturan perundang-undangan terkait kemudian menganalisis dari sisi praktis mengenai alih teknologi, kemudian melakukan pemecahan masalah. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan untuk menjadikan pengalihan teknologi sebagai responsibility kepada perusahaan dan masyarakat Indonesia, sehingga meminimalisir disparitas penguasaan teknologi dengan negara maju untuk tercapainya Indonesia Emas 2045.


ABSTRACT
Indonesia attracts investors due to its large market potential and intensive government efforts to make the country investment-friendly. However, efforts must be made to ensure that foreign companies investing and selling their products in Indonesia enter into technology transfer agreements to reduce the industrial technology gap. According to researchers, technology transfer should not be viewed merely as an obligation; the government should also provide incentives to create a mutually beneficial relationship. These incentives include tax reductions, market expansion opportunities, ease of licensing, and simplified processes for employing foreign workers who are expected to transfer their skills. The research method used is normative juridical, examining relevant laws and regulations and analyzing them from a practical perspective regarding technology transfer to address the issue. It is hoped that the results of this research will provide input for making technology transfer a responsibility for Indonesian companies and society, thereby minimizing disparities in technology mastery with developed countries and achieving a Golden Indonesia by 2045.




Keywords

Alih teknologi, Investasi asing, Insentif pemerintah, dan Indonesia Emas 2045

Full Text:

PDF

References

Buku
Balai Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. 2023. Kamus Besar Bahasa Indonesia versi VI.
Salim H.S. dan Budi Sutrisno. 2008. Hukum Investasi. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Sulastri, Endah. 2014. Analisis Kewajiban Alih Teknologi Dalam Investasi Asing di Indonesia, 1(2).
Sumantoro. 1993. Masalah Pengaturan Alih Teknologi. Bandung: Alumni.


Jurnal
Agra, Galih dan Haura, Cindy. 2021. “Pengabaian Kepentingan Alih Teknologi dalam Urgensi Pertumbuhan Investasi Saat Pandemi (Neglection On The Urgency Of Technology Transfer In Investment Growth During Pandemic).” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. 2(8). Revisi Jurnal Alteg Privat Law.docx
Anjani Sipahutar. 2024. “Kewenangan BPSK dan BMAI dalam Menyelesaikan Sengketa Asuransi Antara Perusahaan Asuransi dan Pemegang Polis Asuransi.” Jurnal Normatif Fakultas Hukum Universitas Al Azhar, hlm 393. https://doi.org/10.54123/jn.v4i2.394
Budi, R. 2020. “Perkembangan Aspek Hukum Alih Teknologi di Indonesia.” Progresif: Jurnal Hukum, 15(2). Revisi Jurnal Alteg Privat Law.docx
Devi, K. Arta, dkk. 2020. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Lisensi Paten Dalam Alih Teknologi.” Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1). https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juprehum/article/download/3981/2816
Faiz, M. 2009. Perjanjian Alih Teknologi Dalam Perspektif Hukum Pembatasan Praktek Bisnis. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1). DOI: https://doi.org/10.29313/sh.v11i1.506
Irawan, Candra. 2019. Pengaturan Alih Teknologi pada Kegiatan Penanaman Modal untuk Percepatan Penguasaan Teknologi di Indonesia. Supremasi Hukum :Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 71-82. p-ISSN: 1693-766X ; e-ISSN: 2579-4663.
Leonardo R. 2023. Implikasi Hukum Praktik Investasi Asing Yang Berkaitan Dengan Alih Teknologi Dalam Rezim Paten. Wawasan: Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi, dan Kewirausahaan, 1(3), 128-153, DOI: https://doi.org/10.58192/wawasan.v1i3.898
Murwadji, T. 2017. Integrasi Ilmu Mutu Kedalam Audit Mutu Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum POSITUM, 1(2). 152. P-ISSN : 2541-7185, E-ISSN : 2541-7193.
Sunaryo. 2013. Corporate Social Responsibility (CSR) Dalam Perspektif Pembangunan Berkelanjutan. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 7 (1). ISSN 1978-5186

Internet
Mutia, Cindy. (2023). Indonesia Terima Investasi Rp. 349 Triliun per Kuartal II-2023, Mayoritas Modal Asing Ekonomi & Makro. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/25/indonesia-terima-investasi-rp349-triliun-per-kuartal-ii-2023-mayoritas-modal-asing. 25/07/2023 14:40 WIB.

Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Promosi Transfer Teknologi (中华人民共和国促进科技成果转化法)
Undang-Undang Alih Teknologi Afrika Selatan (Transfer of Technology Act)

Refbacks

  • There are currently no refbacks.