Optimizing The Existence of Non-Formal Education to Support Childrens’s Developmental Rights
Abstract
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang dapat ditempuh melalui 3 jalur pendidikan. Pada kenyataannya, kebanyakan orang tua dalam memfasilitasi anak terkait pendidikan selain pendidikan informal dalam lingkungan keluarga hanya berfokus terhadap pendidikan formal dalam lingkup sekolah. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji optimalisasi keberadaan pendidikan non formal sebagai penunjang hak tumbuh kembang anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan teori. Sumber bahan hukum penelitian meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah 3 sistem pendidikan di Indonesia sama-sama berperang penting terhadap hak tumbuh kembang anak, perlunya optimalisasi pendidikan non formal sebagai penunjang hak tumbuh kembang anak karena selain pendidikan informal serta formal, pendidikan non formal sebenarnya memberikan peran penting terhadap hak tumbuh kembang anak karena pendidikan non formal sendiri selain pra- sekolah jenjang sebelum pendidikan dasar sebagai kesiapan anak memasuki jenjang pendidikan dasar, dapat juga digunakan sebagai pelengkap dari pendidikan formal itu sendiri. Perlunya pengaturan secara detail terhadap pendidikan non formal serta penegasan terhadap pentingnya keberadaan pendidikan non formal, sehingga mendorong orang tua tidak hanya terfokus terhadap kewajiban anak untuk mendapatkan pendidikan formal, padahal keberadaan pendidikan non formal sendiri sama pentingnya dengan pendidikan formal maupun informal
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.