PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA ITIKAD BAIK DEMI KEPASTIAN HUKUM

Iwan Permadi

Abstract

Abstract

The certificate issued for the beneficiary, intended it can be easily proved the land tenure, the ongoing disputes of land tenure even thought land registration has been done.  Many people's with good faith in the practice of  land transaction in Indonesia were deceived because the land have two or more certificates. Double certificates can be caused due of intent, not accidental and wrong administrative, both internal or external. A dispute settlement of land tenure (double certificates)  trought by National Land Agency (BPN ) and litigation (court).

 

Abstrak

Penerbitan sertifikat  diberikan kepada yang berhak, bertujuan agar pemegang hak dapat dengan mudah membuktikan kepemilikan tanahnya, dalam pelaksanaannya walaupun pendaftaran tanah sudah dilakukan, namun masih sering terjadi sengketa-sengketa hak-hak atas tanah. Banyak orang dengan itikad baik dalam praktek  jual beli tanah di Indonesia yang tertipu karena tanah yang dibelinya mempunyai dua atau lebih sertifikat. Penyebab terjadinya sertifikat  ganda bisa dikarenakan adanya unsur kesengajaan, ketidaksengajaan dan dikarenakan kesalahan administrasi baik secara internal maupun eksternal. Mekanisme penanganan sengketa hak atas tanah (sertifikat ganda) penyelesaiannya dapat melalui Instansi Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) dan melalui pengadilan.


 

 

 

Keywords

Legal Protection, Double Sertificate, Good Faith

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.