PENCEGAHAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PEMERINTAHAN DESA: KAJIAN POLITIK KEBIJAKAN DAN HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA

Hayat Hayat, Mar’atul Makhmudah

Abstract

Abstract

The emergence of the Law Number 6 of 2014 on Village providing the broadest space in the village to organize and manage his village in order to improve rural development and rural welfare. The village must rise and grow in the dynamic global life greater challenge. ASEAN Economic Community (AEC) is also a challenge for rural communities in competition. Rural communities should also be changed according to the demands of an increasingly global era. Infrastructure development should also continue to be made at the village level. Besides, the village required to be creative, innovative and participatory resource management in the village. Potential villages still buried in village life should be utilized for the welfare of the villagers. To manage the potential and the resources needed rural village human resources and quality management transparent and accountable, so that the potential of the village can be extracted and properly managed and optimized. This is a serious concern in the management of village resources, given the enormous potentials that exist in the village to be developed and used as a source of rural income that has not been optimized in its management. Abuses of authority and corruption at the village level are becoming increasingly vulnerable in the management of village resources. Given the central government through the Village Act already allocated funds for the village at 1 Billion - 1.4 Billion according to the needs of the village. Including the management of village resources in it. Management of village resources that are not appropriate in its implementation, will be a “hot ball” for the village government. Therefore, it is necessary for early prevention of corruption at the village level in the management of village resources to do, namely the village leadership that is transparent and accountable, improving the quality of rural human resources, information systems and the optimization of the village.

 

Abstrak

Munculnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan ruang yang seluas- luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengelola desanya dalam rangka meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa. Desa harus bangkit dan tumbuh dalam dinamika kehidupan global yang semakin besar tantangannya. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga menjadi tantangan tersendiri bagi masyarakat desa dalam berdaya saing. Mindset masyarakat desa harus dirubah sesuai dengan tuntutan zaman yang semakin global. Pembangunan infrastruktur juga harus terus dilakukan ditingkat desa. Disamping itu desa dituntut untuk kreatif, inovatif dan partisipatif dalam pengelolaan sumber daya desa. Potensi desa yang masih terpendam dalam kehidupan masyarakat desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mengelola potensi dan sumber daya desa dibutuhkan sumber daya manusia desa yang berkualitas dan manajemen pengelolaan yang transparan dan akuntabel, sehingga potensi-potensi desa dapat digali dan dikelola secara baik dan optimal. Hal ini menjadi perhatian serius dalam pengelolaan sumber daya desa, mengingat besarnya potensi-potensi yang ada di desa untuk dapat dikembangkan dan dijadikan sebagai sumber pendapatan desa yang belum dioptimalkan dalam pengelolaannya. Tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi ditingkat desa menjadi semakin rentan dalam pengelolaan sumber daya desa. Mengingat pemerintah pusat melalui UU Desa sudah mengalokasikan dana desa untuk sebesar 1 Miliyar – 1,4 Miliyarsesuai dengan kebutuhan desa. Termasuk pengelolaan sumber daya desa di dalamnya. Pengelolaan sumber daya desa yang tidak tepat dalam implementasinya, akan menjadi “bola panas” bagi pemerintah desa. Oleh karena itu, perlu dilakukan pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa dalam pengelolaan sumber daya desa yang harus dilakukan, yaitu kepemimpinan desa yang transparan dan akuntabel, peningkatan kualitas sumber daya manusia desa, dan optimalisasi sistem informasi desa.

 

Keywords

public policy, corruption, village resources, village

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.