PENGUATAN FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR PERSELISIHAN MASYARAKAT DI DESA
Abstract
Abstract
This study aimed to describe the strength of the functions of the head of the village strengthen the functions of the head of the village to mediate a dispute resolver based on Law Number 6 of 2014 on the village, so it can expand access to justice for rural communities and reduce the caseload of the state judiciary. The law put forward any disputes in rural communities can be resolved by the village head who acts as a mediator to revive the cultural community (gemeinschaaft) and empower local wisdom (local wisdom) in managing disputes, to achieve restorative justice in order to reduce the burden on the state judiciary. The results showed the settlement of disputes through mediation Mojolaban villagers of village heads (non litigation) is more effective than through the court (litigation) for various reasons, among others, the community (Gemeinschaft).
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penguatan terhadap fungsi kepala desa sebagai mediator penyelesai perselisihan berdasar Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga dapat memperluas access to justice masyarakat pedesaan dan mengurangi beban perkara di peradilan negara. Dalam Undang-undang tersebut mengedepankan setiap perselisihan di masyarakat desa dapat diselesaikan oleh kepala desa yang berperan sebagai mediator untuk menghidupkan budaya paguyuban (gemeinschaaft) dan memberdayakan kearifan lokal (local wisdom) dalam mengelola perselisihan, untuk mewujudkan keadilan restoratif guna mengurangi beban peradilan negara. Hasil penelitian menunjukkan penyelesaian sengketa warga Desa Mojolaban melalui mediasi kepala desa (non litigasi) lebih efektif menjaga hubungan baik dan bersifat kekeluargaan sebagaimana karakteristik masyarakat paguyuban (Gemeinschaft).
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.