ASAS FUNGSI SOSIAL HAK ATAS TANAH PADA NEGARA HUKUM (SUATU TINJAUAN DARI TEORI, YURIDIS DAN PENERAPANNYA DI INDONESIA)
Abstract
Abstract
The objective of this study is to investigate the nature of the social function principles of land rights within the theoretical and juridical perspective and its implementation in Indonesia. This research used the sociological or empirical research method to view the effectiveness of law in society. The result of research shows that the nature of social function principles of land rights theoretically is an acknowledgement of individual, social, and public interests in lands. The juridical basis of the social function principles of land rights refered to Article 6 of Law Number 5 of 1960 regarding Basic Regulations for Agrarian welfare. The social function principles are materialized in various law norms that are land reform, land consolidation, land redistribution, abandoned land controlling, and land provision for public interest. The government through the National Land Agency controls land affairs as to protect its citizens’ land rights. The implementation of the social function principles of land rights is also done through the community empowerment program, namely: Pokmasdartibnah (community groups which are aware of land affairs) established by the National Land Agency and participation through Consortium Agrarian Reform, which establishes Damara (Advanced Land Reform) villages.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hakekat asas fungsi sosial atas tanah baik dalam tinjauan teori, yuridis, dan penerapannya di Indonesia. Penelitian hukum ini bersifat sosiologis atau empiris untuk melihat efektivitas hukum di masyarakat. Hasil Penelitian menunjukkan, bahwa asas fungsi sosial hak atas tanah secara teori merupakan pengakuan atas kepentingan perorangan, kepentingan sosial dan kepentingan umum atas tanah. Landasan yuridis asas fungsi sosial hak atas tanah, didasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria sebagai amanah konstitusi tentang pentingnya perlindungan tanah bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Asas fungsi sosial hak atas tanah diwujudkan dalam berbagai norma hukum, tentang landreform, konsolidasi tanah, redistribusi tanah, penertiban tanah-tanah terlantar, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Pemerintah melalui BPN, melakukan pengendalian pertanahan untuk memberikan perlindungan hak-hak warga negara atas tanah. Penerapan asas fungsi sosial hak atas tanah juga dilakukan melalui program pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Pokmasdartibnah (Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan) oleh BPN, dan adanya partisipasi Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) membentuk Desa Maju Reforma Agraria (Damara).
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.