POLITIK HUKUM PIDANA DALAM KEJAHATAN PERKOSAAN

Sabar Slamet

Abstract

Abstract

Rape crime is a form of crime against women. In its development, this crime can no longer be seen as merely moral offence, however it had touched the problem of anger and violence considered as violation and denial against human rights. Considering this development, the Drafting Team of KUHP Barn should change the formulation of rape crime law, the definition of which no longer exists in the article 285 of KUHP (penal code) but it should be extended in order to be consistent with development and future condition. Through policy or penal code politics, the more adequate law formulation about rape crime would be achieved, consistent with the time condition.

 

Abstrak

Tindak pidana perkosaan merapakan salah satu bcntuk kejahatan kekerasan terhadap wanita. Dalam perkembangannya tindak pidana ini tidak lagi dilihat sebagai persoalan moral semata-mata (moral offence), namun di dalamnya sudah menyentuh pada masalah anger and violence yang dianggap merupakan pelanggaran dan pengingkaran HAM. Mendasarkan perkembangan ini Tim Perancang KUHP Baru memandang perlu untuk mengubah rumusan tindak pidana perkosaan, yaitu tidak lagi pengertiannya seperti yang ada dalam rumusan Pasal 285 KUHP tetapi diperluas sesuai dengan perkembangan dan keadaan di masa mendatang,. Melalui kebijakan atau politik hukum pidana dapat dicapai rumusan tindak pidana perkosaan yang lebih memadai dengan keadaan zaman.

Keywords

Criminal Law Politics,Crime, Rape

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.