HARMONISASI PENGATURAN PAJAK DAERAH DALAM KERANGKA DESENTRALISASI FISKAL DAN OTONOMI DAERAH (studi Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, dan Kabupaten karanganyar)
Abstract
Abstract
Knowing the harmonization level of regional taxes legislation in Sukoharjo, Surakarta, and Karanganyar district with the act of regional tax and retribution is the aim of this research. This is normatif and empirical research. Literature studies, interviews, and observations used as data collecting instruments. The collected data drafted and analyzed systematically using qualitative methods. Data presented by deductive inductive thought (general-specific) and then find out for the logical relationships between related aspects. This research revealed that: First, the Central Government Policy through the regional tax and retribution act No. 28 of 2009, makes the design of local taxes more organized and well arrangement. Second, there has been a harmonization of the policy formation of district legislation with the act of regional tax and retribution in three district. Without violating the limits defined by the Act, the type and the rates of the taxes determined varied according to the conditions of each region
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui taraf harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Pajak Daerah di Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta dan kabupaten Karanganyar dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Penelitian menggunakan pendekatan secara normatif sekaligus empiris. Instrumen pengumpul data menggunakan studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Data yang terkumpul disusun dan dianalisis secara sistematis dengan menggunakan metode kualitatif. Penyajian data dilakukan dengan menggunakan logika deduktif-induktif (umum-khusus) dan kemudian dicari hubungan logis diantara aspek-aspek yang berhubungan. Hasil penelitian ini antara lain : Pertama, Kebijakan Pemerintah Pusat dalam mengatur Pajak Daerah melalui UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membuat desain penataan pajak daerah lebih tertata dan teratur. Kedua, telah terjadi harmonisasi kebijakan pembentukkan Peraturan Daerah ditiga kabupaten/kota dengan Undang-Undang Pajak dan retribusi Daerah. Penentuan jenis dan tarif pajak dirumuskan secara variatif/ beragam disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing tanpa melanggar batasan yang telah ditentukan oleh UU.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.