ANALISIS ANTROPOLOGI HUKUM TENTANG PENGARUH NILAI-NILAI BUDAYA TERHADAP BUDAYA HUKUM MASYARAKAT BATAK-TOBA TERKAIT DENGAN BATAS USIA KAWIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Abstract
Legal Culture as collective respons to the Mariage Law (the Act No. 1 Year 1974), are different in every Adat Communities in Indonesia, especially in the Age Limit for man (19 years old) and woman (16 years old) who are going to marry. So, this Act could be said as living law, if the value system of Adat Law Communities are relevant to the Age Limit to marry which are stated by the Act No.1 Year of 1974. In a few cases in the Batak Toba Society, the average of age limit to get merry are 27 years old for man and 23 years old for woman. Therefore, the legal culture of Batak Toba Society have been supported the Act No.1 Year 1974. It is also could get less deal number of mother who give birth to, if that it’s number has been grown up in Indonesia recently.
Keywords : Anthropology of Law, the legal culture of Batak Toba Society, Act No.1 Year of 1974, the average of age limit to get merry
Abstrak
Budaya hukum sebagai respon kolektif masing-masing masyarakat Adat, terkait dengan batas usia kawin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disikapi berbeda berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masing-masing masyarakat. Aturan tersebut menjadi hukum yang hidup (living law) bila nilai-nilai masyarakat adat tersebut mendukungnya, demikian pula sebaliknya. Dilingkungan masyarakat adat Batak Toba, fenomena rata-rata usia kawin bagi pria (27 tahun) dan wanita (23 tahun), sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan bila dilihat dari aspek kesehatan, hal ini dapat mengurangi resiko kematian ibu karena melahirkan, yang akhir-akhir ini cenderung meningkat di Indonesia.
Kata kunci : Antropologi hukum, Hukum adat Batak-Toba, Undang-undang Perkawinan, batas usia perkawinan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.