KAJIAN KRITIS PENGGUNAAN UU TINDAK PIDANA KORUPSI UNTUK MENANGANI TINDAK PIDANA PERBANKAN
Abstract
Abstract
This research aims to depth evaluate about Corruption Eradication Act that is used to handle banking crimes either in government or private banks including felony and misuse authority in other banking sec- tors. Besides that, it is also to find kind of efforts that need to be executed in overcome infraction and felony that happen in banks (private or government) referred to Act Number 10 of 1998. This research method uses normative legal approach and sociological legal approach, and it is shown in diagnostic and prescriptive shapes. The data uses primary and secondary data that in primary data is acquired by having depth interview and in secondary data is obtained by having literature study. The data analysis uses tech- nique of interactive analysis and the result shows that the reason of Corruption Act is utilized in finishing banking crime cases and liability system by using strict liability and vicourius liability in proving institution’s mistakes are diversion liability and flawless liability. The liability principle in Corruption Act is vast in the same manner as stated in Article 20 Act Number 31 jo Act Number 21 of 2001, that are sanction pro- nouncement system in Corruption Act is flexible and varied counterattraction punishment; responsibility for the doer either in trial, assistance, and wicked conciliation; reversed authentication. Kind of efforts that should be done in taking in hand of banking infraction and felony are broaden criminal action forms; type of sanction and liability. Banking crimes are extraordinary crimes so there shall be reversed authentication to support easier authentication. Revised upon Act Number 10 of 1998 are from aspect of criminalization action, type of sanction, corporate’s liability and reversed authentication in order to effective Banking Act implementation and ward off banking infraction and felony either in private or government bank.
Key words: banking crimes, corruption crimes.
Abstrak
Tujuan penelitian mengkaji secara mendalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk menangani tindak pidana bidang perbankan baik yang terjadi di Bank BUMN maupun swasta, serta penyalahgunaan wewenang dan kejahatan perbankan yang lain. Selain itu akan dikaji upaya-upaya yang seharusnya dilakukan agar UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mampu mengatasi kejahatan dan pelanggaran yang terjadi di Bank BUMN maupun Bank Swasta dan kejahatan di bidang perbankan lainnya. Pendekatan penelitian yang digunakan ialah \endekatan yuridis normatif dan yuridis sosiologis. Bentuk penelitian ini adalah diagnostik dan preskriptip Data berupa data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara mendalam, data sekunder diperolah melaui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan teknik analisis interaktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan Undang- Undang TIPIKOR digunakan untuk menyelesaiakan kasus-kasus tindak pidana perbankan, sistem pertanggungjawaban untuk membuktikan adanya kesalahan pada badan hukum menggunakan konsep strict liability dan vicourius liability, yaitu sistem pertanggungjawaban tanpa kesalahan dan pengalihan pertanggungjawaban. Prinsip pertanggungjawaban dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat luas sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU No.31 Jo UU No.21 Tahu 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sistem penjatuhan sanksi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sangat fleksibel, jenis pidana tambahan sangat variatif. Diaturnya beban tanggungjawab bagi si pembuat percobaan, pembantuan dan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi. Diaturnya beban pembuktian terbalik. Upaya yang harus dilakukan agar UU No.10 Tahun 1998 dapat mengatasi kejahatan dan pelanggaran di bidang perbankan yaitu, memperluas formulasi perbuatan pidna, jenis sanksi dan pertanggungjawaban pidana. Mengingat kejahatan di bidang perbankan merupakan exstra ordinary crimes, maka untuk memudahkan pembuktian harus diterapkan sistem pembuktian terbalik. Saran harus dilakukan perubahan/revisi terhadap substansi UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, baik dari aspek kriminalisasi perbuatan, jenis sanksi, sistem pertanggungjawaban terhadap korporasi, dan sistem pembuktian terbalik, agar Undang-Undang Perbankan dapat diterapkan secara efektif, dan dapat menanggulangi kejahatan dan pelanggaran perbankan baik yang terjadi di bank BUMN maupu bank swasta dan kejahatan perbankan lainnya.
Kata kunci : Tindak Pidana Perbankan, Tindak Pidana KorupsiFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.