ANALISIS PENERAPAN SISTEM PROPOSIONAL DAN SISTEM DISTRIK DALAM PEMILIHAN UMUM UNTUK PENYEDEDERHANAAN SISTEM KEPARTAIAN DI INDONESIA DITINJAU DARI ASAS NEGARA HUKUM
Abstract
This research aim to get the information on this materials, effort to descript the relation between each another. The study belongs to a normative law research using qualitative approach that is descriptive in nature. Some approaches used to analyse the issue is legislation, historical, and conseptual approaches. To solve the law issue and give prescription about the proper primary and secondary law materials that should be applied as investigating material with the technique of collecting the law materials study documents or literary reviews both printed and electronic (internet) sources are used. The choice for the election sistem is the legislation area, not a constitutionally norms. Its depend the legal politics, and there is not the reason when the pluralism sistem is more preference more than the district sistem. It related with the parliamentary recruitment, and the pluralism can more get the chance for the political party to fine their representative in the House. In order to get the ideal model in relation between party and the election sistem needs the consistence of the legal policy for formulating as public choice.
Abstrak
Penelitian ini bertjuan untuk mengetahui hubungan antara sistem pemilihan umum dengan sistem keparataian ditinjau dari asas negara hukum dan pilihan terhadap penetapan sistem pemilihan guna mencapai kebijakan penyederhanaan sistem kepartaian. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal dengan metode kualitatif. Sumber data penelitian bahan hukum primer dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konsep. Analisis data bersifat kualitatif melalui proses reduksi dan penafsiran data serta penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari asas negara hukum keterkaitan sistem pemilu dengan sistem kepartaian dapat diteropong dalam hubungan antara tiga elemen yaitu fungsi, sistem perwakilan dan legalisasi pemilu.Sebelum perubahan UUD 1945 dan sesudah perubahan UUD 1945 ada perubahan pelembagaan pemilu akan tetapi dalam tataran legislasi pemilihan sistem senantiasa tertuju kepada sistem proporsional dengan beraneka macam variasi dan perbedaan elemen-elemen teknis yang terkandung di dalamnya. Sistem proporsional dapat dilanjutkan sebagai kebijakan penetapan sistem pemilu yang cocok untuk Indonesia dengan enam catatan: (i) pengukuhan otonomi daerah dan peningkatan partisipasi lewat ketidakserentaan penyelenggaraan pemilu, (ii) pendisiplinan anggota DPR dan DPRD propinsi dan kota/kabupaten, (iii) restrukturisasi organisasi kepartaian, (iv) penciutan district magnitude, (v) konsistensi penerapan ambang (threshold), dan (vi) demokratisasi partai politik dalam tahap pencalonan. Implikasi dari penelitian adalah ada hubungan yang saling berpengaruh antara sistem pemilihan umum dan sistem kepartaian yang harus diperhatikan dalam kerangka penetapan sistem pemilihan umum. Sementara itu realitas praktis yang menunjukkan konsistensi penetapan sistem pemilihan umum proporsional harus diikuti dengan syarat-syarat tertentu agar dapat menjadi sistem penyederhanaan partai politik.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.