KEDUDUKAN HUKUM TENAGA KEPERAWATAN DEPENDEN DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK

M. Fakih

Abstract

Abstract

Nursing personnel is one of the most important actor in helping doctor to perform medical acts. Medical acts, performed by doctor in hospital, are generally known as therapeutic transaction or healing agreement. parties who are involved directly in therapeutic transaction are doctor and patient. Therefore nursing personnel as doctor helper in that transaction shall not be positioned as a party in the agreement. Nursing personnel in this context holds the position as participant in the agreement, not as “contractan”. Within this context, nursing personnel can’t be sued by the reason of default. Legal standing of nursing personnel in helping doctor to perform therapeutic transaction, within medical law literature, is legally known as performing dependent function.

Keyword: legal standing, nursing personnel, and therapeutic transaction.

Abstrak

Tenaga keperawatan adalah salah satu tenaga kesehatan yang paling utama dalam membantu dokter untuk melakukan tindakan medik. Tindakan medik yang dilakukan oleh dokter di rumah sakit, dalam literatur hukum kesehatan sering disebut sebagai transaksi terapeutik atau perjanjian penyembuhan. Pihak-pihak yang terlibat secara langsung dalam transaksi terapeutik adalah dokter dan pasien. Oleh karena itu, tenaga keperawatan yang difungsikan sebagai pembantu dokter dalam transaksi tersebut kedudukannya bukanlah sebagai pihak dalam perjanjian. Tenaga keperawatan dalam konteks ini berkedudukan sebagai peserta dalam perjanjian bukan sebagai “contractan”. Dengan demikian tenaga keperawatan tidak dapat digugat berdasarkan wanprestasi. Kedudukan tenaga keperawatan dalam membantu dokter melakukan transaksi terapeutik, dalam literatur hukum medik lebih dikenal sebagai menjalankan fungsi dependent.

Kata Kunci: kedudukan hukum, transaksi terapeutik

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.