POLITIK HUKUM KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEPERCAYAAN DI INDONESIA

Budiyono Budiyono

Abstract

Abstrak

Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang mengandung prinsip bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama walaupun bukan negara agama. Agama dapat hidup dan berkembang dengan jaminan dan perlindungan negara, sedangkan para pemeluk agama berhak melaksanakan dan mengembangkan agama sesuai dengan kepercayaannya. Prinsip kebebasan beragama dan berkepercayaan itu merupakan pengakuan dan jaminan serta perlindungan bahwa setiap orang bebas dan merdeka menganut agama dan kepercayaan yang diyakininya. Tujuan penelitian ini adalah bagaimana politik hukum negara Indonesia dalam menjamin kebebasan beragama dan berkerpercayaan berdasarkan UUD 1945.

Kata kunci : politik hukum, kebebasan beragama

Abstract

Indonesia is state pursuant to believing in   god  principle that Indonesian nation which believe in although non religion state. religion life and expand with guarantee and protection of state, while all of people entitled to execute and develop religion as according to its trust. Freedom of religion principle and that trust represent guarantee and confession and also protection that free each and everyone and independence to embrace believed trust and religion. research purpose is how Indonesia legal  policy to guarantee and protection be based on the constitution 1945

Key word : legal policy, freedoom of religion

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.