KONSEP HUKUM PEMBIAYAAN KONSUMEN DI MASA YANG AKAN DATANG

Endang Prasetyawati

Abstract

Abstract
The purpose of this research is to explain the concept of law of consumer finance in the future, that consumer finance is characterized by Indonesia. The method used is normative legal research (legal research), with the approach of the statute and philosophy. Legal materials used in the study include legal primary, secondary and tertiary and supported with interviews. Legal material is then analyzed in such a way and poured in the form of a diskriptif analysis. The results of this research provide consumer finance law concept bids forward, namely consumer finance are characterized by Indonesia, which are based on religious, humanitarian, nationality, democracy and social justice. Consumer finance law characterized by  an  Indonesia  that  regulates  the  equivalence of  the  position  of  consumer  finance  companies  and consumers, legal protection for consumer finance companies as well as consumers, as well as paying attention to process contracts, and dispute resolution with the approach of the conscience, in the form of regulation-level legislation, with the hope of better guarantee legal certainty.
Key words: Legal concept, consumer Finance, Future.


Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah untuk memamaparkan tentang konsep hukum pembiayaan konsumen di masa yang akan datang, yaitu pembiayaan konsumen yang bercirikan Indonesia. Metode yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif (legal research), dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan filsafat (philosophy approach). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan ditunjang dengan wawancara. Bahan hukum kemudian dianalisis sedemikian rupa dan dituangkan dalam bentuk tulisan secara diskriptif analisis. Hasil penelitian ini memberikan tawaran konsep hukum pembiayaan konsumen ke depan, yaitu pembiayaan konsumen yang bercirikan Indonesia, yaitu berdasarkan religius, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial. Hukum pembiayaan konsumen yang bercirikan Indonesia yang mengatur kesetaraan kedudukan perusahaan pembiayaan konsumen dan konsumen, perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan konsumen maupun konsumen,  serta memperhatikan proses kontrak, dan penyelesaian sengketa dengan pendekatan nurani, dalam bentuk peraturan setingkat undang-undang, dengan harapan lebih memberikan jaminan kepastian hukum.
Kata kunci: Konsep Hukum, Pembiayaan Konsumen, Masa depan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.