PERLINDUNGAN VARIETS TANAMAN SEBAGAI SALAH SATU BENTUK PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PARA PEMULIA TANAMAN MENUJU KETAHANAN PANGAN NASIONAL
Abstract
Abstract
This paper is partly the result of prime research of Higher Education discusses the contribution of legislation in the field of food PVP and protect the economic rights of breeders of plant varieties that produce seeds crops. research conducted an empirical legal research. Data obtained from informants and analyzed using interactive models of analysis. The results showed that Indonesia as one of the country have little megabiodiversity germplasm that can be developed into high-yielding varieties. Although there is little genetic but basically each region has the potential to develop high yielding varieties through plant breeding and protected by pvp. pvp is a form of protection of the economic rights of plant breeders. Although each region has the potential for yielding varieties that can be requested, but the PVP application of knowledge communities and relevant agencies on the protection of plant varieties is still lacking. Legislation in the field of food has not been able to PVP and encourage breeders of plant varieties produce seed crops because they can not protect their economic rights. Draft a list of six National Legislation Program 2010-2014, only two bill that has been passed into law, the Act Number 13 of 2010 concerning Horticulture was passed in 2010 and the Act Number 18 of 2012 concerning Food was passed in 2012.
Keywords : protection of plant variety, protection of economic rights, food security
Abstrak
Tulisan ini merupakan sebagian hasil Penelitian Unggulan Perguruan Tinggi yang membahas kontribusi perundang-undangan bidang PVT dan pangan dalam melindungi hak ekonomi pemulia varietas tanaman yang menghasilkan bibit unggul tanaman pangan. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari informan dan dianalisis dengan menggunakan interactive models of analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversity hanya mempunyai sedikit plasma nutfah yang dapat dikembangkan menjadi varietas unggul.. Meskipun hanya terdapat sedikit plasma nutfah tetapi pada dasarnya tiap daerah memiliki potensi varietas unggul yang dapat dikembangkan melalui kegiatan pemuliaan tanaman dan dilindungi melalui PVT. PVT merupakan salah satu bentuk perlindungan hak ekonomi para pemulia tanaman. Meskipun tiap-tiap daerah mempunyai potensi atas varietas unggul yang dapat dimintakan permohonan PVT tetapi pengetahuan masyarakat dan instansi terkait tentang perlindungan varietas tanaman masih kurang. Perundang- undangan di bidang PVT dan pangan belum mampu mendorong pemulia varietas tanaman menghasilkan bibit unggul tanaman pangan karena belum dapat melindungi hak ekonomi mereka. Dari enam daftar RUU Program Legislasi Nasional tahun 2010-2014, baru dua RUU yang telah disahkan menjadi UU, yaitu Undang Undang Nomor 13 tahun 2010 tentang Hortikultura yang telah disahkan pada tahun 2010 dan Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan yang disahkan tahun 2012.
Kata kunsi : Perlindungan varietas tanaman, perlindungan hak ekonomi, ketahanan panganFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.