KONVERGENSI TELEMATIKA, ARAH KEBIJAKAN DAN PENGATURANNYA DALAM TATA HUKUM INDONESIA
Abstract
Abstract
Telematics convergence, as a phenomenon, has caused a changing in the system of law in Indonesia. In the first assumption, there are several Acts, such as Telecommunication Act, Broadcasting Act, and Electronic Information and Transaction Act, which are considered to be able to respond to the need of regulation to regulate the phenomenon of telematics convergence. However, the issue of a certain regulation which specifically regulates the telematics convergence appears in the society. Therefore, the article is aimed (1) to explain how actually the conception of telematics convergence in Indonesia is in order to clarify the essential meaning of telematics convergence, and (2) to explain how the system of law in Indonesia responds to the process of telematics convergence. This study is legal research which applies the conceptual approach. The data is the products of law, primarily and secondarily, and non-law products. The data is analyzed by using analytical descriptive approach.
Key Words: convergence, Telematics, regulation, Indonesian Legal System.
Abstrak
Konvergensi telematika sebagai sebuah fenomena telah mengakibatkan terjadinya perubahan dalam sistem pengaturan hukum di Indonesia. Disamping itu, fenomena konvergensi telematika mengakibatkan paradigma pengaturan hukum yang ada harus mengikuti fenomena perubahan akibat perkembangan teknologi. Pada asumsi awal terdapat beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Penyiaran, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dianggap dapat merespon kebutuhan regulasi dari adanya fenomena konvergensi telematika, namun dalam perjalanannya isu akan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang konvergensi telematika mencuat di masyarakat. Melalui artikel ini hendak menjelaskan bagaimana sebenarnya konsepsi tentang konvergensi telematika yang saat ini terjadi di Indonesia, serta menjelaskan bagaimana sistem pengaturan hukum di Indonesia merespon adanya proses konvergensi telematika tersebut. Tujuannya adalah untuk menjelaskan apa sebenarnya makna dari adanya fenomena konvergensi telematika dan sejauh mana peraturan perundang-undangan di Indonesia yang saat ini eksis merespon adanya proses konvergensi telematika tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum (legal research) dengan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) serta bahan penelitian berupa bahan hukum (primer maupun sekunder) dan bahan nonhukum, serta analisisnya menggunakan pendekatan deskriptif analitis.
Kata Kunci: Konvergensi, Telematika, Pengaturan, Sistem Hukum Indonesia.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.