PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Abstract
community participation in managing environment to be the basic need for all who live physically in an environment changing continually, in the meaning it quality decline continually. Therefore, the community participation to be absolutely important in creating the healthy environemnet. There is a mistaken view on the community participation in managing environement, namely an assumption that the community give information (public information) in the form reconnaisance even their function merely as public relation to make this activty run smoothly without barrier. Therefore, the community participation not only as a tool to achieve a goal but also to be the goal itself.
Key-words: Participation, community, Environment
Abstrak
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi kebutuhan dasar semua orang yang secara fisik berada dalam lingkungan kehidupan yang berubah, dalam arti terus menurunnya kualitas lingkungan. Peran serta masyarakat menjadi sesuatu yang mutlak dalam kerangka menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Ada kekeliruan mengenai peranserta masyarakat dalam masalah lingkungan, dengan memandang peran serta masyarakat sematamata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar kegiatan tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself).
Kata Kunci: Peran Serta, Masyarakat, Lingkungan hidupFull Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.