MENGEMBANGKAN PEMIKIRAN HAKIM DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA

Soehartono Soehartono

Abstract

Abstract

This research reveal the rule of the judge, is specialy concening of inposed. whether or not the judge settled the dispute based on only the law (legislative product) or also based on non-written law living within the sociaty. This study was sociological research or empirical law research. The data employed was primary and also secondary as supporting data. The data collection was done using interview and library methods. The data was analyzed qualitatively. Based on the result of research and data analysis, it could be concluded that the judge in sentencing and settling dispute not always based on the written law or act only as a legislative product. In sentecing and setting dispute, the judge also relied on non- written law (considering the local wisdom). The judge did not only relied on logic and law stipulation, but as the law and justice enforcer, the judge also relied on the empathy and feeling. The judge did not only used IQ intellectuality but also EQ and SQ ones.

 

Abstrak

Penelitian ini ingin mengkaji  tentang peran hakim, khusunya dalam menjatuhkan putusan terhadap sengketa yang diajukan kepada. Apakah dalam menyelesaikan sengketa hanya berdasarkan pada undang-undang (produk legislatif) atau juga berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat sosiologis atau penelitian hukum yang bersifat empiris. Data yang dipergunakan adalah data primer, juga data sekunder sebagai pendukung. Pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, juga dengan studi kepustakaan. Analisis data bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data, dapat disimpulkan bahwa hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa tidak selamanya hanya berdasarkan pada hukum tertulis atau undang-undang sebagai produk legislatif. Dalam memutus dan menyelesaikan sengketa hakim juga mendasarkan pada hukum tidak tertulis (memperhatikan kearifan lokal). Hakim tidak hanya mendasarkan pada logika dan ketentuan undang-undang, namun sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim dalam memutus dan menyelesaikan sengketa juga mendasarkan pada empaty dan juga perasaan. Tidak hanya menggunakan kecerdasan Iq, tetapi juga eq dan Sq.

Keywords

judge verdict, dispute, conscience.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.