PENGATURAN ARBITRASE SEBAGAI PENYELESAIAN SENGKETA ALTERNATIVE SECARA ONLINE

Rehulina Sitepu

Abstract

ABSTRAK: Penyelesaian sengketa alternative secara online dilakukan dengan menggabungkan informasi pengolahan teknologi komputer dengan fasilitas jaringan komunikasi internet. Yang menjadi permasalahannya adalah bagaimana pengaturan arbitrase sebagai penyelesaian sengketa alternatif secara online berasarkan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia saat ini sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarkat? Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normative dengan menggunakan sumber penelitian adalah data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengaturan  Penyelesaian  Sengketa Melalui Penyelesaian Sengketa Alternatif Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa Alternatif yang menyebutkan bahwa dengan melakukan pertukaran surat, pertukaran teleks, fkasimil, e-mail dan atau bentuk sarana komunikasi lainnya yang disertai dengan suatu catatan penerimaan oleh para pihak yang bersenkgeta.

Keywords

Arbitrase, Hukum Perdata, Penyelesaian Sengketa Secara Online

Full Text:

PDF

References

Aziz, M. F., & Hidayah, M. A. (2020). Perlunya Pengaturan Khusus Online Dispute Resolution (Odr) Di Indonesia Untuk Fasilitasi Penyelesaian Sengketa E-Commerce. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 275. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.449

Barkatullah, A. H. (2010). Penerapan Arbitrase Online Dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi E-Commerce. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(3), 363–382. https://doi.org/10.20885/iustum.vol17.iss3.art2 Chandra, A. (2014). Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution ( ODR ) Kaitan Dengan UU Informasi Dan Transaksi Elektronik no . 11 tahun 2008.Jurnal Ilmu Komputer, 10(2), 80–89.

Dian Rubiana Suherman. (2019). Arbitrase Online Dalam Penyelesaian Sengketa Business Sebagai Wujud Perlindungan hak Konsumen. Aktualita, 2(2), 584–597.

Gerarita Sitompul, M., Syaifuddin, M., & Yahanan, A. (2016). Online Dispute Resolution (Odr): Prospek Penyelesaian Sengketa E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 75–93. Hadi, H. (2017). Keberadaan Arbitrase Online Sebagai Cara Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia (Studi Di Badan Arbitrase Nasional Indonesia Jakarta). Privat Law, 5(2).

Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiani, D. (2018). Penyelesaian Sengketa Binis. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 1320. Matheus, J. (2021). E-Arbitration: Digitization Of Business Dispute Resolution Pada Sektor E-Commerce Dalam Menyongsong Era Industri 4.0 Di Tengah Pandemi Covid-19. Jurnal Lex Renaissance, 6(4), 692–704. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss4.art4

Mochammad Tanzil Multazam. (2014). Arbitrase Sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Asy-Syari‘Ah, 16(2), 100–112. http://eprints.umsida.ac.id/712/1/Makalah Arbitrase.pdf Muryati, D. T., & Heryanti, B. R. (2011). Pengaturan dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi di Bidang Perdagangan. Jurnal Dinamika Sosbud, 13(1), 49–65. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pramudya, P. K., Putra, D. N. R. A., & Martana, N. A. (2018). Pengaturan Arbitrase Online Sebagai Upaya. Journal Ilmu Hukum, 7(3), 9. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40472 putusan Nomor 42085/XII/ARBBANI/2019 tanggal 28 April 2021. file:///C:/Users/F.Kum/Downloads/putusan_477_b_pdt.sus-arbt_2022_20230224132554.pdf

Sanyoto, S., Maryono, A. S., & Bintoro, R. W. (2013). Proses Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan Negeri Dalam Kaitannya Dengan Transaksi Yang Menggunakan Internet. Jurnal Dinamika Hukum, 8(2), 112–120. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.2.44 Saragih, R. F. (2017). Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(4), 350. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.564 Surat Keputusan Nomor 20.015/V.SK-BANI/HU tentang Peraturan dan Prosedur Penyelenggaraan Arbitrase Secara Elektronik.

Syafrida. (2020). Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara “Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah.” Salam, 7(December), 6.

Talib, I. (2013). Bentuk Putusan Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Mediasi. Lex Et Societatis, 1(1), 19–30. https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1295

Tantowi, L. (n.d.). Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Online Di Indonesia. file:///C:/Users/F.Kum/Downloads/755-1756-1-PB.pdf Triana, N. (2019). Alternatif Dispute Resolation Penyelesaian Sengketa Alternatif Dengan Model Mediasi Arbitrase Negosiasi Dan Konsiliasi. Utama, G. S. (2017). ONLINE DISPUTE RESOLUTION: A REVOLUTION IN MODERN LAW PRACTICE. Business Law Review, 1(3), 1–6.

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Erifendi Churniawan, R. (2020). Online Dispute Resolution Sebagai Model Perlindungan Hukum Pelaku Bisnis. RechtIdee, 15(1). file:///C:/Users/F.Kum/Downloads/7703-19390-2-PB.pdf

Refbacks

  • There are currently no refbacks.