IMPLEMENTASI HAK ATAS MEREK SEBAGAI AGUNAN DALAM KREDIT DI PERBANKAN
Abstract
Abstract
This article examines how the application of intellectual property rights especially trademark as objects of credit guarantees in banks. This research is a normative study using legal sources derived from primary and secondary legal materials. The research results obtained are trademark should be able to be used as collateral objects because brand rights meet the requirements of intangible movable objects, but in the implementation of trademark rights as collateral objects are still constrained by applicable regulations and the absence of an intellectual property valuation agency. This causes the banks to not be able to accept the rights of the brand as an object of credit collateral.
Keywords: Trademark Rights; Collateral; Credit; Bank
Abstrak
Artikel ini mengkaji bagaimana penerapan hak kekayaan intelektual terutama hak merek sebagai objek jaminan kredit di perbankan. Artikel ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan sumber hukum yang berasal dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian yang didapat adalah hak merek seharusnya dapat dijadikan objek jaminan karena hak merek memenuhi syarat benda bergerak tidak berwujud, tetapi dalam pelaksanaannya hak merek sebagai objek jaminan masih terkendala peraturan yang berlaku dan belum adanya lembaga penilai aset hak kekayaan intelektual. Hal ini menyebabkan pihak perbankan belum dapat menerima hak merek sebagai objek jaminan kredit.
Kata Kunci: Hak Merek; Jaminan; Kredit; Perbankan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Gerald B. Halt, dkk. 2017. Intellectual Property in Consumer Electronics, Software and Technology Startup. Swiss: Springer
Iswi Hariyani, Cita Yustisia Serfiyani, R. Serfianto D. Purnomo. 2018. Hak Kekayaan Intelektual sebagai Jaminan Kredit. Yogyakarta: Penerbit Andi
J. Satrio. 2002. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Dewi Asri Jayanto, Zainal Asikin, Muhaimin. 2017. “Kajian Yuridis terhadap Merek sebagai Jaminan Pada Lembaga Perbankan”. Jatiswara Jurnal Ilmu Hukum. Volume 32 Nomor 3,Edisi November
Mataram: Universitas Mataram
Kadek Yoni Vemberia Wijaya, I Gusti Ngurah Wairocana. 2018. “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Merek”. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], ISSN 2303-0569, Vol. 06, No.
, Mei 2018. Denpasar: Universitas Udayana
Sri Mulyani. 2012. “Realitas Pengakuan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Fidusia Pada Praktik Perbankan di Indonesia”. HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT. Volume11 Nomor 2
APRIL 2014. Semarang: Universitas 17 Agustus 1945
. 2012. “Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Collateral (Agunan) untuk Mendapatkan Kredit Perbankan di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 12 Nomor 3 September
Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman
Trisadini Prasastinah Usanti. 2017. “Analisis Pembebanan Gadai Atas Sertifikat Merek di Bank Syariah”. Mimbar Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Vipin Marthur. 2012. “Intellectual Property Rights and Their Significance in Biomedical Research”. International Journal of Biomedical Research, Vol.3, No. 2. Jodphur: Lachoo Memorial College of Scince
& Technology
Yunita Hikmia. 2019. ”Hak Merek Sebagai Jaminan Tambahan Pada Perbankan”. Jurist-Diction. Volume 2 Nomor 4, Edisi Juli 2019. Surabaya: Universitas Airlangga
Internet
https://www.ipos.gov.sg/media-events/press-releases/ViewDetails/singapore - becomes-asean-s-first-international-authority-under-the-patent- cooperation-treaty/, diakses pada 21 April pukul 08.30 WIB
www.iprmarketplace.myipo.gov.my, diakses 20 April 2020 pukul 16.30 WIB
www.dkpto.org, diakses 20April 2020 pukul 16.00 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.