PERLINDUNGAN HUKUM PEMBERI PINJAMAN TERHADAP KLAUSULA BAKU PADA LAYANAN PEER TO PEER LENDING
Abstract
Abstract:
This articles aims to examine the legal protection of lenders in peer to peer lending platform in Indonesia. The problem formulation of this research consists two things: what is the legal standing of the parties on peer to peer lending in Indonesia and what kind of legal protection of lenders in peer to peer lending. This normative research uses a statutory and conceptual approach with the nature of prescriptive research. The result showed that the position between the investor and the platform doesn’t balance on peer to peer lending agreement in Indonesia and legal protection can use by prefentive and repressive.
Keywords: legal protection; lenders; standardized clause; peer to peer lending agreement
Artikel ini bertujuan mengkaji terkait perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam layanan peer to peer lending di Indonesia. Permasalahan yang dibahas adalah terkait bagaimana bagaimana kedudukan hukum para pihak dalam layanan peer to peer lending di Indonesia serta perlindungan hukum bagi pemberi pinjaman dalam layanan peer to peer lending. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian preskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach dan conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya kedudukan yang tidak seimbang antara pemebri pinajaman dan penyelenggara dalam perjanjian peer to peer lending di Indonesia dan perlindungan hukum dapat dilakukan secara preventif dan represif.
Kata Kunci: perlindungan hukum; pemberi pinjaman; klausula baku; perjanjian layanan peer to peer lending
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdulkadir, Muhammad. 1992. Perjanjian Baku dalam Prektek Perussahaan
Perdagangan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
DR. David M.L. Tobing. 2019. Klausula Baku: Paradoks dalam Penegakan Hukum
Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
H. A. Dadri, Hasyim. 2015. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Surakarta: UNS Press. Philipus, M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT
Bina Ilmu.
Jurnal
Adi, Setiadi Saputra. 2019. “Perlindungan Terhadap Pemberi Pinjaman Selaku Konsumen dan Tanggung Jawab Penyelenggara Peer to Peer Lending di Indonesia”. Jurnal Veritas et Justitia. Vol 5, No. 1, Juni 2019. Bandung: Unpar Press.
Hudiyanto dkk. 2017. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Online
Dispute Resolution. Jakarta: Departemen Perlindungan Konsumen.
Jeremy Michels. 2012. “Do Unverifiable Disclosures Matter? Evidence from Peer-to-Peer- Lending”. The Accounting Review. Vol 87. No. 4. America: America Accounting Association.
M. Roji Iskandar. 2017. “Pengaturan Klausula Baku dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Perjanjian Syariah”. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah. Vol 1, No. 2, Juli 2017. Bandung: Unisba.
M. Syamsudin dan Fera A R. 2018. “Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku”. Jurnal Yudisial. Volume 11 Nomor 1. April 2018. Jakarta: Komisi Yudisial.
Ni Putu Mega Lestasri. 2019. “Pemahaman Generasi Milenial Berinvestasi di Peer to Peer
Lending”. Jurnal Manajemen Bisnis, Volume 16. Nomor 3. Bali: Stikom Bali.
Svetlana Saksonava and Irina Kuzmina-Merlino. 2017. “Fintech as Financial Innovation – The Possibillities and Problems of Implementation, European Research Studies Juornal, Volume XX, Issue 3A. Athena: University of Piraeus.
Internet
Otoritas Jasa Keuangan, 2020, (https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data- danstatistik/fintech/Documents/Perkembangan%20Fintech%20Lending%20Periode
%20Maret%202020.pdf.aspx) diakses pada tanggal 05 Mei 2019 Pukul 12.05 WIB.
Otoritas Jasa Keuangan, 2020 (https://www.ojk.go.id/id/berita-dan- kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-
per-30April-2020.aspx) diakses pada 05 Mei 2020 Pukul 12.12 WIB.
Refbacks
- There are currently no refbacks.