PENGATURAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN POLIGAMI
Abstract
Abstract
This article aims to determine the arrangements regarding the distribution of joints property and legal protection of wives in polygamy marriages. This type of research is normative legal research, prescriptive, and used legal analysis techniques that are deductive to the syllogism method. Based on the result of the study, it can be concluded that the existing legislation both Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Presidential Instruction Number 1 of 1991 concerning Compilation of Islamic Law does not clearly regulate the distribution of shared assets in polygamous marriages. In its development, the arrangement for sharing assets with polygamy marriages is explaned in book II of The Technical Guidelines for the Religious Courts concerning Guidelines for the Implementation of Duties and Administration of Religious Courts issued by the Supreme Court. In polygamy marriages there two forms of legal protection, preventive to prevent disputes and repressive to resolve disputes. The form of preventive legal protection is in the form of strict requirements for husbands who will apply for a polygamy permit, a marriage agreement, and when applying for a polygamy permit the husband must apply for the determination of joint assets with the previous wife. The form of repressive legal protection is in the form of cancellation of a marriage that can be done by the previous wife if the conditions for holding a polygamous marriage are not fulfilled.
Keywords : Marriage; Joint Asset; Polygamy; Legal Protection
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pembagian harta bersama dan perlindungan hukum istri dan atau istri-istri dalam perkawinan poligami. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif, dan menggunakan teknik analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan yang ada baik Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam tidak secara jelas mengatur mengenai pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami. Dalam perkembangannya, pengaturan pembagian harta bersama perkawinan poligami dijelaskan dalam buku II Pedoman Teknis Peradilan Agama tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Pada perkawinan poligami, terdapat dua bentuk perlindungan hukum, preventif untuk mencegah terjadinya sengketa dan represif untuk menyelesaikan sengketa bagi istri dan atau istri-istri. Bentuk perlindungan hukum preventif berupa adanya persyaratan yang cukup ketat bagi suami yang akan mengajukan izin poligami, dibuatnya perjanjian perkawinan, serta pada saat mengajukan permohonan izin poligami suami harus mengajukan permohonan penetapan harta bersama dengan istri sebelumnya. Bentuk perlindungan hukum represif berupa pembatalan perkawinan yang dapat dilakukan oleh istri terdahulu apabila syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan poligami tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Perkawinan; Harta Bersama; Poligami; Perlindungan Hukum
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Agus Sunaryo. 2010. “Poligami di Indonesia (Sebuah Analitis Normatif Sosiologis)”. Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol 5 No. 1. Purwokerto: Pusat Studi Gender STAIN
Desi Fitrianti. 2017. “Harta Bersama Dalam Perkawinan Poligami Menurut
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Hukum Islam”.
Intelektualita. Vol 06 No. 01. Palembang: Universitas Islam Negeri
Raden Fatah
Hanafi Arief. 2017. “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia)”. Al-Adl. Vol IX No. 2. Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan MAB
Ibrahim Ahmad Harun S.Ag. 2013. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Adinistrasi Peradilan Agama Buku II Edisi Revisi Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Mahkamah Agung Republik Indonesia.
J Satrio. 1991. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: PT Citra Aditya
Bhakti.
M. Yahya Harahap. 2004. Informasi Materi KHI Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam Dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peradilan Agama Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu.
Martiman Prodjohamidjojo. 2002. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: PT Abadi.
Muh Subhan Ashari. 2017. “Relasi Negatif, Poligami, dan Kesetaraan Gender”. An-Nur Jurnal Studi Islam. Vol IX No. 1. Yogyakarta: Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) An-Nur
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Phillipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.
Surabaya: PT Bina Ilmu
Shinta Dewi Rismawati. 2015. “Menebarkan Keadilan Sosial Dengan Hukum Progresif Di Era Komodifikasi Hukum”. Jurnal Hukum Islam (JHI).Vol 13 No.1. Pekalongan: Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam STAIN
www.voaindonesia.com/amp/komnas-perempuan-praktik-poligami-adalah- kekerasan-terhadap-perempuan/4702669.html, diakses tanggal 21
November 2019 pukul 22.41 WIB.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Refbacks
- There are currently no refbacks.