ANALISIS TANGGUNG JAWAB KURATOR SECARA PRIBADI DAN JABATAN

Alya Putri Kinanti, Arief Suryono

Abstract

Abstract
This article aimed to elaborating and analyzing differences between curator personal liability and curator duty-based liability in the process of bankruptcy settlement. This article is normative legal reseach. Secondary data covers primary, secondary legal materials. Materials collecting method using literature research. Furthermore Analysis method is deductive which is a thinking concept from general concept then take the specific concept. This article conclusion shows that punishment with compensation is characterized as personal resposibility because that form of punishment involves curator’s personal wealth while punishment which relied under bankruptcy’s assets is categorized as dutybased responsibility.

Abstrak
Artkel ini bertujuan untuk menjelaskan dan mengkaji perbedaan tanggung jawab kurator secara pribadi dan tanggung jawab kurator sebatas dalam melaksanakan tugasnya dalam penyelesaian kepailitan meliputi perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dikenai tanggung jawab pribadi maupun tanggung jawab jabatan. Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif. Data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik analisis menggunakan metode deduksi yaitu konsep berpikir dari rumusan umum kemudian ditarik ke rumusan khusus. Artikel ini menghasilkan kesimpulan bahwa jenis hukuman ganti rugi merupakan tanggung jawab pribadi karena meliputi harta pribadi milik kurator sedangkan jenis hukuman yang ditanggung oleh boedel pailit merupakan tanggung jawab sebatas jabatan kurator itu sendiri.

Keywords

Keywords: Responsibility; Curator; Personal Liability; Duty-based Liability., Kata Kunci: Tanggung Jawab; Kurator; Tanggung Jawab Pribadi; Tanggung Jawab Jabatan.

Full Text:

PDF

References

Sumber Buku:

Imran Nating. 2004. Peranan dan Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan

dan Pemberesan Harta Pailit. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Munir Fuady. 2013. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer,

Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Jimly Asshidiq dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta:

Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Purwahid Patrik. 1994. Dasar-dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari

Perjanjian dan Undang-Undang). Bandung: CV Mandar Maju.

Rahayu Hartini. 2008. Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press. 2008.

Jurnal:

Ahmad Jamal Sebayang. 2018. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Pengalihan

Harta Bersama dalam Perkawinan”. Jurnal Hukum Kaidah Vol. 17 No. 3.

Medan: Universitas Islam Sumatera Utara.

Ananda Dwinanti Kinasih. 2019. “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Sengketa

Penguasaan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum (Tinjauan Beberapa

Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta)”. Jurnal Privat Law Vol. 7 No. 1.

Surakarta: Universitas Sebelas Maret.

Hizkia A. M. Kaunang. 2019. ”Tanggungjawab Hukum Pemerintah dalam

Ketersediaan Fasilitas Masyarakat Pejalan Kaki dan Penyandang Cacat Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009”. Lex Et Societatis Vol. 7

No. 11. Manado: Universitas Sam Ratulangi.

Moch Zulkarnain Al Mufti. 2016. “Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan

Harta Pailit di Bawah Harga Pasar”. Lex Renaissance. Volume 1 No. 1.

Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Nissa Hakim Nabilla, et al. 2019. ”Dasar Gugatan Sengketa Tanah Terkait

dengan Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Putusan No. 53/

PDT.G/2016/PN.KLN”. Media of Law and Sharia Vol. 1 No. 1. Yogyakarta:

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Raisa Inayati. 2019. “Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Balai Harta

Peninggalan dalam Pemberesan Harta Pailit”. Spirit Pro Patria Vol. 5 No. 1.

Surabaya: Universitas Narotama.

Ridwan. 2018. “Kedudukan Kurator dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit

yang Berimplikasi pada Pelaporan secara Pidana suatu Kajian UndangUndang

No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban

Pembayaran

Utang”. Ius

Constituendum Vol.

No.

Semarang:

Universitas

Semarang.

Sudjana. 2019. “Akibat Hukum Wanprestasi dan Tanggung Jawab para Pihak

dalam Transaksi Anjak Piutang”. Veritas et Justicia Vol. 5 No. 2. Bandung:

Universitas Parahyangan.

Tengku Erwinsyahbada, et al. 2018. “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris

Pengganti setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir”. Lentera Hukum

Vol 5 Issue 2. Jember: Universitas Jember.

Thegra Tawaris. 2017. “Tanggung Jawab Menurut Hukum Perdata Rumah

Sakit atas Kelalaian Tenaga Medis”. Lex et Societatis Vol. 5 No. 3. Manado:

Universitas Sam Ratulangi.

Winastri, et al. 2017. “Tinjauan Normatif terhadap Ganti Rugi dalam Perkara

Perbuatan Melawan Hukum yang Menimbulkan Kerugian Immateriil (

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta No. 568/1968.G)”.

Diponegoro Law Journal. Vol. 6 No. 2. Semarang: Universitas Diponegoro.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.