PERLINDUNGAN HUKUM OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP TERTANGGUNG PERJANJIAN BAKU ASURANSI
Abstract
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan perjanjian baku asuransi dengan perjanjian jual beli serta mengetahui bentuk perlindungan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tertanggung asuransi. Kajian ini merupakan penelitian hukum normatif yang datanya bersumber dari data primer, yaitu peraturan yang terkait dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asuransi dan data sekunder, yaitu jurnal ilmiah, buku dan tulisan-tulisan yang membahas tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta asuransi. Kajian ini bersifat preskriptif, menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara mengkaji dan mempelajari literatur, buku-buku, peraturan perundangundangan, dokumen laporan, arsipan hasil penelitian lainnya yang memiliki korelasi dengan penelitian yang sedang diteliti dengan teknik analisis data menggunakan penafsiran yang bersifat dedukasi dengan metode silogisme,yakni mengutamakan pemikiran secara logika sehingga menemukan sebab dan akibat yang terjadi. Hasil dari kajian ini adalah perjanjian asuransi memiliki persamaan dan perbedaan dengan perjanjian jual beli yang diidentifikasi dari faktor terbentuk serta proses pembuatan perjanjian dan perlindungan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap tertanggung asuransi sudah diatur dalam peraturan yang berlaku saat ini.
Keywords
perlindungan hukum; otoritas jasa keuangan; perjanjian baku; asuransi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.