PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN PERBANKAN DALAM PENYALURAN KREDIT PERBANKAN YANG BERASAL DARI DANA TITIPAN PEMERINTAH DI SAAT PANDEMI COVID-19

Helarion Gema Bahagia, Pujiyono .

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat penerapan prinsip kehati-hatian pada bank
khususnya Bank BUMN yang berpartisi dalam program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020
tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan tanggung jawab bank yang berpartisipasi
terhadap dana pemerintah yang dititipkan. Penelitian hukum ini merupakan
penelitian hukum normatif atau library legal research, sifat penelitian yang
dilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakai
terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan
dalam penelitian hukum ini dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknik
analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis data kualtitatif dengan metode analisis deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada bank yang menjadi mitra dalam program PEN terus dilakukan dengan sedikit kelonggaran kepatuhan bank mitra akan prinsip kehati-hatian menjaga dana pemerintah dan dapat tersalurkan dengan baik.

Keywords

Bank; Kredit; Pandemi; Prinsip Kehati-hatian Perbankan

Full Text:

PDF

References

Buku


Burhan Bungin. 2008. Metodologi Penelitian Kuantitatif: Komunikasi, Ekonomi, dan Kebijakan Publik serta Ilmu-ilmu Sosial Lainnya. Jakarta: Kencana.



Daeng Naja. 2005. Hukum Kredit dan Bank Garansi. Bandung: Bandung Citra

Aditya Bakti.



Djoni Ghazali dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar

Grafika


Muhamad Djumhana. 2006. Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti.



Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu

Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.



Jurnal

Aris Sunindyo dan Aprilia Ari Wijayanti. 2010. “Penanganan Kredit Bermasalah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Semarang Pattimura Unit Jarakah”. Jurnal Teknis Vol. 5 No.1. Semarang:


Avianto Gunarso. 2012. Analisis Sistem Informasi Akuntasi dan Sistem Pengendalian Internal Perkreditan pada PT. BTPN MUR (Mitra Usaha Rakyat) Tbk Cabang Pamanukan Tahun 2012. Jurnal Akuntansi Universitas Gunadarma. Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.



Gennaro, F. Di, Pizzol, D., Marotta, C., Antunes, M., Racalbuto, V., Veronese, N., & Smith, L. 2020. “Coronavirus Diseases (COVID-19) Current Status and Future Perspectives: A Narrative Review”. International Journal of Environmental Research and Public Health Environmental Research and Public Health, 17(2690), 1–11. https://doi.org/10.3390/ijerph17082690. Swiss: MDPI.



Lingeswaran, M., Goyal, T., Ghosh, R., & Suri, S. 2020. “Inflammation, Immunity and Immunogenetics in COVID-19”. A Narrative Review. Indian Journal of Clinical Biochemistry. https://doi.org/10.1007/s12291-

020-00897-3. India: Association of Clinical Biochemist of India.



Wibowo Hadiwardoyo. 2020. “Kerugian Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19”. BASKARA: Journal of Business and Entrepreneurship Vol 2, No 2. Jakrta: Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Jakarta.



Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi

Nasional



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemulihan Ekonomi Nasional


Peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) Bank Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.