PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA KARYA SASTRA NOVEL TERHADAP PLAGIARISME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Abstract
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi pencipta karya sastra novel terhadap plagiarisme dan menciptakan model pengaturan yang ideal terkait plagiarisme secara berkeadilan. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan metode silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pencipta karya sastra novel terhadap tindakan plagiarisme berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta adalah Undang-Undang ini belum mengakomodasi dengan jelas dan baru mengatur perlindungan hukum karya sastra novel terhadap plagiarisme secara eksplisit dalam Pasal 44 UU Hak Cipta. Pembaharuan pengaturan terhadap plagiarisme karya sastra novel dalam Undang-Undang Hak Cipta perlu dilakukan dengan membentuk model pengaturan yang ideal secara berkeadilan. Pembatasan-pembatasan dalam lingkup plagiarisme terhadap karya sastra novel perlu diatur lebih rinci seperti; pembatasan tindakan plagiarisme terhadap karya sastra novel, parameter yang menjadi pembeda apakah suatu karya sastra novel tersebut merupakan plagiarisme atau hanya terinspirasi dari karya yang telah ada sebelumnya dan juga ancaman hukum yang akan diberikan bagi pihak yang melakukan tindakan plagiarisme agar menciptakan keadilan bagi pencipta karya sastra novel.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Elyta Ras Ginting. 2012. Hukum Hak Cipta Indonesia Analisis Teori dan Praktik.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rachmadi Usman. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual; Perlindungan dan
Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Rahmi Jened. 2014. Hukum Hak Cipta (Copyright’s Law). Bandung: PT Citra
Aditya Bakti.
Jurnal:
Albertus Sentot Sudarwanto & Lelly K. 2019. “Legal Protection for Creditor Due To Debitors Default in Bank Loan Agreement”, The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention Vol. 6 Issue 11. India: International Journal Corner.
Albertus Sentot Sudarwanto & Achmad Rayhan. 2019. “Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Pakaian Dari Tindak Pelanggaran Merek (Studi Kasus Pemalsuan Merek Pakaian Kick Denim)”, Jurnal Privat Law Vol. VII No. 1. Surakarta: Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum UNS.
Albertus Sentot Sudarwanto, Erdiyan Nur & Ignatius Agus. 2018. “Ideal Legal Construction On The Use Of Brailee In Notarial Deed To Realize Legal Rights Equality For The Disabled (Visually Impaired)”, South East Asia Journal of Contemporary Bussiness, Economics and Law Vol. 16 Issue 5. Romania: Technium Social Sciences Journal.
Anik Tri Haryani. 2016. “Perlindungan Hukum Pengarang/Penulis Buku Menurut
UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”, Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 2 No.
1. Madiun: Yustisia Merdeka.
Bahder Johan Nasution. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Yustisia Vol. 3 No. 2. Jambi: Yustisia.
Desyanti Suka Asih. 2014. “Perlindungan Hukum Terhadap Keaslian Cerita Rakyat”, Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 7 No. 3. Bali: Udayana Master Law Journal.
Evi Retno Wulan & Heru Kuswanto. 2020. “Kajian Yuridis Pasal 120 Undang- Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Delik Aduan Pada Pelanggaran Hak Cipta”, Lex Journal Vol. 4 No. 2. Surabaya: Lex Journal Hukum dan Keadilan.
Guswan Hakim. 2017. “Perlindungan Hukum Pencipta Yang Dirugikan Haknya Atas Tindakan Plagiarisme”, Jurnal HOLREV Vol. 2 Issue 1. Kendari: Halu Oleo Law Review.
M Husein M. 2017. “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Petahana Gubernur DKI Jakarta)”, Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi Vol. VII No. 1.
Michael Sega Gumelar. 2017. “Mitos Dalam Hak Cipta di Indonesia : Antara Idealisme dan Kenyataan”, Jurnal Studi Kultural, II, Bali: Universitas Udayana.
Riko Sulung Khoidin & Ermanto Fahamsyah. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Pencipta Atas Pencatatan Suatu Ciptaan Yang Sama”, Jurnal Lentera Hukum Vol. 5 Issue 3. Jember: University of Jember.
Theresia N. A. 2014. “Hak Moral Pencipta Atas Karya Cipta Yang Diunduh Dari
Internet”, Jurnal Sasi Vol. 20 No. 2. Ambon: Jurnal SASI.
Usman Alfarisi. 2018. “Kajian Plagiarisme: Studi Perbandingan Hukum Islam dan
Hukum Positif Di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 9 No. 1.
Yuliati. 2017. “Perlindungan Hukum Bagi Pencipta Berkaitan Dengan Plagiarisme Karya Ilmiah Di Indonesia”, Jurnal Arena Hukum Vol. 6 No. 1. Malang: Universitas Brawijaya
Refbacks
- There are currently no refbacks.













