PELANGGARAN HAK KONSUMEN ATAS KEBOCORAN DATA PRIBADI OLEH PT. TELKOMSEL
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis faktor apa saja yang menyebakan adanya kebocoran data pribadi dan mengkaji serta menganalisis tanggung jawab PT. Telkomsel sebagai unsur pemerintah dalam menyelesaikan masalah kebocoran data pribadi yang melanggar hak-hak konsumen. Jenis penelitian ini adalah penelitian non doktrinal atau disebut juga penelitian hukum empiris, mengguakan sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang dalam penjelasannya penulis menggunakan penjelasan yang didapatkan dari sumber hukum berupa data primer yakni wawancara dan data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, buku, maupun dokumen terkait penulisan ini. Metode analisis ini adalah analisis kualitatif dengan tiga komponen utama yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan yang diperoleh dari analisis data. Hasil dari penelitian ini diperoleh bahwa faktor penyebab tersebarnya data pribadi konsumen ada dua yakni faktor eksternal dan interal, faktor ekternal disebabkan oleh adanya cybercrime, pihak ketiga baik itu mitra atau karyawan perusahaan serta adanya kecurangan dari pengusaha tempat pengisian pulsa dilakukan. Faktor internal penyebab tersebarnya data pribadi konsumen Telkomsel adalah karena adanya sharing data konsumen yang dilakukan oleh PT. Telkomsel kepada perusahaan mitra yang dilakukan tanpa seijin konsumen. Belum ada tanggung jawab dari PT. Telkomsel mengenai adanya kebocoran data tersebut akibat dari sharing data kepada mitra baik tanggung jawab secara materil maupun immateril. Permerintah bersama DPR harus segera mengesahkan RUU PDP guna melindungi data pribadi konsumen di Indonesia dengan turut mengakomodir lembaga pengawas untuk memastikan patuhnya pemegang data terhadap UU PDP tersebut serta perlu adanya sosialisasi dari Menkominfo bersama Menkumham kepada konsumen akan pentingnya perlindungan data pribadi yang harus ditinjau setiap enam bulan sekali
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Edmon Makarim. 2010. Tanggung-jawab Hukum Penyelenggara Sistem
Elektronik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Jurnal
Albertus Sentot Sudarwanto, dkk. 2020." Responsibilities Of Banks To Loss Of
Customers Using Mobile Banking" . International Journal of Advanced Science and Technology Vol. 29, No. 4, Australia: Science and Engineering Research Support Society
Albertus Sentot Sudarwanto, dkk. 2019." Legal Protection For Implementing Sale And Purchase Agreement Through Online Media". International Journal Of Scientific & Technology Research Volume 8, Issue 10, 1661.Delhi; Research Paper In Various Science And Technology Topics.
Albertus Sentot Sudarwanto, A. R. 2019. "Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Pakaian Dari Tindak Pelanggaran Merek (Studi Kasus Pemalsuan Merek Pakaian Kick Denim)". Privat Law: Vol. VII No 1 , 93 Surakarta: Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum UNS
Achmad Paku Braja Arga Amanda. 2019. "Tinjauan Yuridis Perlindungan Data Pribadi Dari Penyalahgunaan Data Pribadi Pada Media Sosial (Ditinjau dari Privacy Policy Facebook dan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik) " Malang;Universitas Brawijaya.
Sinta Dewi. 2016. "Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi dan Data Pribadi Dikaitkan dengan Cloud Computing di Indonesia". Yustisia, .Surakarta: Universitas Sebelas Maret
Ramzi Afif Naufal. 2020. "Tanggung Jawab Pt Tokopedia Dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi Pengguna"Yogyakarta:Universitas Islam Indonesia.
Rohendi, A. 2015. “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Perspektif Hukum Nasional Dan Internasional". Ecodemica. Vol. III. No.2. Surakarta: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bina Sarana Informatika..
Samuel D. Warren, L. D. 1890. “The Rights to Privacy”, . Harvard Law Review
Vol. IV No. 5,Amerika Serikat: Harvard University
Tiara Almira Raila, S. D. 2020. Perlindungan Data Privasi Di Indonesia Dan Singapura Terkait Penerapan Digital Contact Tracing Sebagaiupaya Pencegahan Covid-19 Serta Tanggung Jawabnya. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, Palembang,Universitas Muhammadiyah Palembang.
Internet
(https://m.tribunnews.com/techno/2020/07/14/telkomsel-tanggapi-keluhan-soal-sms-spamming-hubungi-call-center-atau-gunakan-4-cara-ini?page=3
TribunnewsWiki.com/Restu, Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah) ( https://www.hrw.org/id/news/2018/06/06/318734).Refbacks
- There are currently no refbacks.













