PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DATA, BATASAN BUNGA, DAN RISIKO GAGAL BAYAR YANG DIHADAPI KONSUMEN DAN INVESTOR FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM MENJALANKAN KEGIATAN FINTECH YANG BERKEADILAN

Destyra Annisa Askhiya Aldeswani, Albertus Sentot Sudarwanto

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis mengenai perlindungan hukum konsumen dan investor financial technology mengenai risiko keamanan data konsumen, bunga yang tinggi, dan gagal bayar agar terciptanya kegiatan fintech yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif  bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang dipakai bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen terhadap data pribadi terdapat dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Perlindungan hukum konsumen mengenai batasan bunga yang tinggi terdapat dalam kontrak elektronik yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perlindungan hukum investor fintech mengenai risiko gagal bayar terdapat dalam  Pasal 1243 KUHPerdata dan Pasal 1801 KUHPerdata. Namun perlindungan tersebut belum mencerminkan keadilan bagi konsumen dan investor.

Keywords

Bunga Tinggi; Data Pribadi; Gagal Bayar; Keadilan; Teknologi Finansial

Full Text:

PDF

References

Buku


Bambang Sunggono. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.


Moch. Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: PT. Revka Petra Media. Notonegoro. 1974. Pancasila Dasar Falsafah Negara. Jakarta: Pantjuran Tujuh.

Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.


Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Program

Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.


Jurnal


Bayu Rangga Warsito dan Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Penyelesaian Kredit Macet dengan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) Sebagai Upaya Perlindungan Kreditur di Perseroan Daerah BPR Bank Klaten”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS. Volume 7

Nomor 2. Surakarta: Fakultas Hukum UNS.


Buckley R. P. dan Webster S.. 2018. “Fintech in Developing Countries: Charting New Customer Journeys J Capco Inst J Financial Transform”. Journal of Financial Transformation. New York: Capco Institute.


E. Santi, B. Budiharto, dan H. Saptono. 2018. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK. 01/2016)”. Diponegoro Law Journal. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.


Ida Puji Hastuti, Noor Saptanti, dan Al Sentot Sudarwanto. 2016. “Pelaksanaan Prinsip Kehati- hatian Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1998 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Studi di Bank Danamon Simpan Pinjam Unit Palur Karanganyar)”. Jurnal Repertorium. Volume 3 Nomor 2. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.


Juliana S. Ndolu dan Adi Sulistiyono. 2020. “Urgensi Kebijakan Afirmasi Sebagai Model Perlindungan Bagi Penenun Perempuan di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi: Dialogia Iuridica. Volume 12 Nomor 1. Bandung: Universitas Kristen Maranatha.


Kornelius Benuf, Siti Mahmudah dan Ery A. Priyono. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap

Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia”. Jurnal Refleksi Hukum.

Volume 3 Nomor 2, April 2019. Salatiga: Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya

Wacana.


Lelly Kurniawati dan Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Legal Protection for Creditor Due To Debitors Default in Bank Loan Agreement”. The International Journal of Social Sciences and Humanities Invention. Volume 6 Issue 11.


Muhammad Hafid Adhi Nugraha dan Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Legal Protection For Implementing Sale and Purchase Agreement Through Online Media”. International Journal of Scientific & Technology Research. Volume 8 Issue 10.


Nadia Intan Rahmahafida. 2020. “Perlindungan Hukum Pihak Pemberi Pinjaman pada Layanan Pinjaman Pendidikan Berbasis Teknologi Informasi terhadap Risiko Gagal Bayar”. Jurnal Jurist-Diction. Volume 3 Nomor 2, Maret 2020. Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.


Priyo Jatmiko, Vallencia Nandya Paramitha, Al-Sentot Sudarwanto. 2020. “Urgency of Indonesian Law Renewal Based on Pancasila Values in Facing ASEAN Economic Communities”. Journal of Critical Reviews. Volume 7 Issue 12.


Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli. 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.