PERLINDUNGAN HAK CIPTA KARYA MUSIK DALAM ERA DIGITAL DISRUPTION

Raden Mas Riandaru Sam Kusumo Ario Bagaskoro, Adi Sulistiyono

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana prospek hukum di tahun atau masa ini dan kedepannya dalam hal perlindungan hak cipta terutama karya musik/lagu dan juga mengetahui secara realita hal apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perlindungan hak cipta. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat doctrinal serta menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis data dengan metode deduksi Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih ada banyak celah dan juga kekurangan dalam hal Perlindungan Hak Cipta Karya Musik di Indonesia terutama dalam era digitalisasi dimana yang menjadi fokus utama yaitu banyaknya persebaran dan juga sulitnya melakukan pengawasan terhadap pelanggaran Hak Cipta Karya Musik di era Revolusi Industri 4.0

Keywords

Digitization/Industrial Revolution 4.0; Musical Works; Protection

Full Text:

PDF

References

Buku


Margono, S. 2003. Hukum dan Perlindungan Hak Cipta. Jakarta: CV. Novindo

Pustaka Mandiri.

Marzuki, P. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Niwan, L. 1999. Tinjauan Sekilas Undang-Undang Hak Cipta. Universitas

Hasanudin.

Nurrachmad, M. 2012. Segala Tentang HAKI. Yogyakarta: Buku Biru.

Saidin, O. 1996. Aspek Hukum Hak Kekavaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Usman, R. 2003. Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Bandung: PT. Alumni.


Jurnal/Skripsi


Nurhayati, Y., & Ifrani. 2019. “Judicial Review Of Shifted Offense In Copyright Law 28/2014”. Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol VI (No.3). Jakarta: Fakultas Hukum UI

Dewi Respati, Y. 2016. “Implementasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Sebagai Collecting Society Dalam Karya Cipta Lagu (Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)”. Diponegoro Law Review, Vol V (No. 2). Semarang: Fakultas Hukum UNDIP

Andhika, W. 2009. “Perlindungan Hak Cipta Karya “Musik Independen” (Studi tentang Perlindungan Hak Penggandaan oleh PT Musikita Solo- Indonesia)”. Skripsi. Surakarta: Fakultas Hukum UNS


Internet


https://www.dgip.go.id/pengenalan-hak-ciptaDiakses pada tanggal 24 Oktober

2020 Pukul 14.15 WIB

https://www.dgip.go.id/lembaga-manajemen-kolektif Diakses pada tanggal 5

November 2020 Pukul 17.32 WIB

https://www.spotify.com/id/about-us/contact/Diakses pada tanggal 5 November

2020 Pukul 19.30 WIB

Refbacks

  • There are currently no refbacks.