PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP EMERGENCY CONTACT DALAM PINJAMAN ONLINE PEER TO PEER LENDING
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Kasmir. 2014. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: Raja Gravido Persada.
Moch. Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya : PT Revka Petra Media.
Yahya Harahap. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Cetakan Kedua. Bandung
: Alumni
Jurnal
Agus Priyonggojati. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman dalam Penyelenggaraan Financial Technology Berbasis Peer to Peer Lending”. Jurnal USM Law Review. Volume 2. Nomer 2. Semarang : Magister Hukum Universitas Semarang.
Asep Syarifuddin H, Faris Satria A, dan Muhammad Ishar H. 2020. “Consumer Protection On Peer To Peer Lending Financial Technology In Indonesia”. International Journal Of Scientific &Technology Research. Vol 9. Issue 1. Indonesia.
Ernama Santi, Budiharto, dan Hendro Saptono. 2017. “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016)”. Diponegoro Law Journal. Volume 6. Nomor 3. Semarang : Universitas Diponegoro.
Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli. 2018. “Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending”. JHIus Quia Iustum. Volume 25. Nomor 2. Mei 2018. Yogyakarta : Fakultas Hukum UII.
Rahel Octora. 2020. “Aspek Hukum Pidana dan Hukum Kontrak terkait
Tindakan Akses Daftar Kontak Dibetur oleh Perusahaan P2P Lending
dalam Rangka Penagihan Utang”. Recital Review. Vol 2. No 2. Bandung : Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha.
Rodes Ober A, dan Yulian P. 2020. “ Perlindungan Hak Pengguna Layanan Pinjaman Online Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Protection of the Right of Online Loan Customers from a Human Rights Perspective)”. Jurnal HAM. Vol 11. No 3.
Veronica Novinna. 2020. “Perlindungan Konsumen dari Penyebarluasan Data Pribadi oleh Pihak Ketiga : Kasus Fintech Peer To Peer Lending”. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal). Vol. 9. No.1. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Skripsi
Arienako Goeisepta. 2020. “Perlindungan Hukum Data Pribadi Konsumen Pada Financial Technology (Fintech) Berdasarkan Peraturan Dan Perundang-Undangan Indonesia”. Skripsi. Palembang : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Muhammad Yusuf. 2019. “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Pada Layanan Pinjaman Uang Berbasis Financial Technology”. Skripsi. Jakarta : Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Internet
Tirto.id. “Kasus RupiahPlus, Saat Urusan Utang Meneror Data Pribadi”. Link https://tirto.id/kasus-rupiahplus-saat-urusan-utang-meneror-data- pribadi-cNVl diakses pada 20 Mei Pukul 20.08 WIB.
Undang-Undang dan Peraturan Terkait
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan
Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.02/2018 Tentang
Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem
Elektronik.
Refbacks
- There are currently no refbacks.













