PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK DALAM PERJANJIAN KREDIT AKIBAT WANPRESTASI NASABAH

Rokhmad Faula, Suraji .

Abstract

Abstract

This artricles aims to examines the problems regarding sanctions or legal consequences that may be imposed on customers who default on the credit agreement at the bank and legal protection measures for the bank as a provider of funds to customers if there is default. This research is categorized as a normative legal research, which is prescriptive. The research approach used in this research is a statute approach. In nature the data used in this research is primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique used in this research is library research and through cyber media. The results shows that sanctions or legal consequences for debtors who are in default, namely compensation in default, cancellation of agreement in default, transfer of risk in default, and paying court fees in default. The legal protection measures for banks to customers if there is default are internal legal protection and external legal protection. Internal legal protection is contained in the credit agreement. As for external legal protection contained in legislations.

Keywords: Credit Agreement; Default; Legal Protection.

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sanksi atau akibat hukum yang dapat dikenakan kepada nasabah yang melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit pada bank dan bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi, yaitu pembayaran ganti rugi dalam wanprestasi, pembatalan perjanjian dalam wanprestasi, peralihan resiko dalam wanprestasi, dan membayar biaya perkara dalam wanprestasi. Bentuk - bentuk perlindungan hukum bagi bank sebagai pemberi dana kepada nasabah apabila terdapat wanprestasi, dibedakan atas perlindungan hukum internal dan perlindungan hukum eksternal. Perlindungan hukum internal terdapat dalam perjanjian kredit itu sendiri. Adapun perlindungan hukum eksternal terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan.

Kata Kunci: Perjanjian Kredit; Perlindungan Hukum; Wanprestasi.

Keywords

Credit Agreement; Default; Legal Protection.

Full Text:

PDF

References

Buku

Badriyah Harun. 2010. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Gemala Dewi. 2004. Aspek – Aspek Hukum Dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Prenada Media. G A. Dardiri Hasyim. 2015. Hukum Perikatan Dan Perjanjian. Surakarta: UNS Press.

Mariam Darus Badrulzaman. 1983. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dan Penjelasannya. Bandung: Penerbit Alumni.

Jurnal

Dwi Arya Dominika. 2016. “Akibat Hukum Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Bank”. Kertha Semaya. Volume 4 Nomor 3, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Evalina Yessica. 2014. “Karakteristik Dan Kaitan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi”. Jurnal Repertorium. Volume 1 Nomor 2, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Hartana. 2016. “Hukum Perjanjian”. Jurnal Komunikasi Hukum. Volume 2 Nomor 2, Bali: Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Ganesha.

Ashofatul Lailiyah. 2014. “Urgensi Analisa 5C Pada Pemberian Kredit Perbankan Untuk Meminimalisir Resiko”. Yuridika. Volume 29 Nomor 2, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

I Komang S. M. C. Subagia. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan”. Lex Privatum. Volume 6 Nomor 4, Manado: Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

I Made Adi Guntara. 2019. “Penerapan Prinsip 5C Sebagai Upaya Perlindungan Terhadap Bank Didalam Menyalurkan Kredit”. Kertha Semaya. Volume 7 Nomor 8, Bali: Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Djunyanto Thriyana. 2020. “Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Dalam Praktek Perbankan Di Indonesia”. Dialogia Iuridica. Volume 11 Nomor 2, Bandung: Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Aset Bank Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Skripsi

Ahmad Mustain. 2013. “Perlindungan Hukum Kreditur Pemegang Sertipikat Hak Tanggungan Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan di PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Cabang Cepu”. Skripsi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang.

Muhammad Sahlan Fahimuddin. 2018. “Perlindungan Hukum Bagi Bank Selaku Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Yang Telah Jatuh Tempo”. Skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.