PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR DALAM KONTRAK PENGELOLAAN DANA KAITANNYA MANAJER INVESTASI MELANGGAR KETENTUAN POJK NOMOR 43/POJK.04/2015 TERKAIT BENTURAN KEPENTINGAN

Ajeng Kirana Miftakhul Jannah, Yudho Taruno Muryanto

Abstract

This article describes and examines the problem of first the conflict which is the position of investor in Discretionary Fund based on POJK Number 43 / POJK.04 / 2015. Second, the form of investors legal protection in the Discretionary Fund in relation to the Investment Manager violates the provisions of POJK Number 43 / POJK.04 / 2015 regarding conflicts of interest. This article is normative legal research with prescriptive nature. Data source in this research is including primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique is using literature study and the technical analysis is using deductive method. The result shows that according to POJK Number 43 / POJK.04 / 2015 investors in Discretionary Fund are given rights for their interests to take precedence over those of the Investment Manager.Then in Discretionary Fund in relation to the Investment Manager violates the provisions of POJK Number 43 / POJK.04 / 2015 regarding conflicts of interest, investors get legal protection both preventively and repressively which is accomodated in Undang-Undang Number 21 tahun 2011 about Otoritas Jasa Keuangan and Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Number 43/POJK.04/2015.
Keywords: conflict of interest; discretionary fund; legal protection

Keywords

conflict of interest; discretionary fund; legal protection

Full Text:

PDF

References

Buku

Irsan Nasaruddin dan Indra Surya. 2006. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia.Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Otoritas Jasa Keuangan. 2017. Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan Tahun 2013-2027. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Philipus M Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Di Indonesia. Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Jurnal

Anthon Nainggolan. 2016. “Prinsip Keterbukaan Informasi (Disclosure) Dalam Kegiatan Pasar Modal Menurut UU RI No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal: Suatu Tinjauan Yuridis”. Jurnal Hukum tô-râ. Volume 2 Nomor 1. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Citra Puspa Permata dan Muhammad Abdul Ghoni. 2019. “Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia”. Jurnal AkunStie (JAS). Volume 5 Nomor 2. Lubuklinggau: Program Studi Akuntansi Universitas Bina Insan.

Dian Husna Fadlia dan Yunanto. 2015. “Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Perlindungan Hukum Bagi Investor Atas Dugaan Investasi Fiktif”. Jurnal Law Reform. Volume 11 Nomor 2. Semarang: Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Fitria Rahmadani, Paramita Prananingtyas, Siti Mahmudah. 2016 “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dalam Hal Terjadi Investasi Ilegal (Studi Kasus Pt Golden Traders Indonesia Syariah)”. Diponegoro Law Review. Volume 5 Nomor 3. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Hamzah dan Aripin Ahmad. 2018 “Capital Market Products and Investor Protection”. European Research Studies Journal. Volume XXI Issue 2. Piraeus: International Strategic Management Association (ISMA).

Hasna Kharimah Septiana. 2021. “Analisis Tanggung Jawab Hukum Terhadap Tindak Pidana Manipulasi Pasar Dan Perlindungan Hukum Bagi Investor Minoritas Studi Kasus:Posa”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Volume 5 Nomor 2. Mataram: Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala.

Jimmy Carter A, Budiharto dan Siti Mahmudah. 2016 “Transaksi Yang Mengandung Benturan Kepentingan Pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD)”. Diponegoro Law Journal. Volume 5 Nomor 3. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Marsella. 2016 “Benturan Kepentingan Tidak Langsung Oleh Direktur Dalam Mengelola Perseroan Terbatas”. Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum. Volume 3 Nomor 1. Medan: Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 /POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Skripsi

Rizaldi Pratomo Yudho. 2011. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Unit Kontrak Pengelolaan Dana di Pasar Modal Indonesia”. Skripsi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Internet

https://www.cnbcindonesia.com/market/2019112506344017117611/bersih-bersih- a-la-ojk-3-manajer-investasi-kena-semprit

https://www.cnbcindonesia.com/market/2019112213504117117225/bersih-bersih- ojk-setelah-narada-giliran-pratama-capital

Refbacks

  • There are currently no refbacks.