PROBLEMATIKA HUKUM PADA PERJANJIAN KEMITRAAN PT. SOLUSI TRANSPORTASI INDONESIA (GRAB) DENGAN MITRA PENGEMUDI DITINJAU DARI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Muhammad Farhan Adinugraha, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum pada perjanjian kemitraan antara Grab dengan para mitra pengemudi yang ditinjau dari asas kebebasan berkontrak, menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi mitra pengemudi pada perjanjian kemitraan antara Grab dengan mitra pengemudi, serta membangun model perlindungan hukum bagi mitra pengemudi yang dapat diterapkan dalam perjanjian kemitraan antara Grab dengan mitra pengemudi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokumen atau studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan analisis hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak pada perjanjian kemitraan Grab menimbulkan adanya beberapa klausula yang mengesampingkan tanggung jawab Grab atas segala bentuk kerugian mitra pengemudi. Selain itu, berdasarkan analisis terhadap bentuk perlindungan hukum bagi mitra pengemudi pada perjanjian kemitraan Grab, ditemukan suatu bentuk perlindungan hukum secara preventif maupun represif. Namun, bentuk perlindungan ini belum berjalan secara optimal dibuktikan dengan problematika hukum yang ada. Oleh karena itu, penelitian ini turut memberikan model perlindungan hukum yang optimal guna melindungi mitra pengemudi dengan cara mengubah pasal, menghapus pasal, dan menambahkan beberapa pasal dalam perjanjian kemitraan Grab.

Keywords

Grab; Mitra Pengemudi Grab; Model Perlindungan hukum; Perjanjian Kemitraan Grab; Problematika Hukum.

Full Text:

PDF

References

Buku

Agus Yudha Hernoko.2010. Hukum Perjanjian : Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial.

Jakarta: Prenadamedia Grup.

Mariam Darus Badrulzaman.1994. Aneka Hukum Bisnis. Bandung : Alumni.

Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenasa Media Grup.

Purwahid Patrik. 1986. Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian. Semarang: Badan Penerbit

Universitas Diponegoro.

Salim H. Sidik. 2003. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Sutan Remy Sjahdeini. 1993. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para

Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.

Jurnal

Alya Yudityastri. 2020. “Klausula Baku Dalam Perjanjian Endorsement Dikaitkan Dengan Asas Kebebasan Berkontrak”. Privat Law. Volume 3 Nomor 2, Surakarta: Bagian Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Elis Herlina. 2016. “Model Perjanjian Baku Pada Kontrak Berlangganan Sambungan Telekomunikasi Telepon Selular Pasca Bayar”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM. Volume 23 Nomor 3, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Fahrurrozi. 2020. “Analisis Layanan Ojek Online PT. Grab Indonesia Wilayah Surabaya dalam Perspektif Bisnis Islam’. Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah. Volume 3 Nomor 1, Madura: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bakti Bangsa Madura.

Peter Cserne. 2007. “Policy Consideration In Contract Interpretation: The Contra Preferentem Rule Form A Comparative Law and Economics Perspective”. Italian Society of Law and Economics. Italy: University Commerciale Luigi Bocconi.

Qisthi Aziizul Haqqin. 2018. “Perjanjian Kemitraan: Studi Tentang Konstruksi Hubungan Hukum Antara Driver dengan Perusahaan Jasa Transportasi Berbasis Online Go-Jek di Surakarta”. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Yassir Arafat. 2015. “Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Yang Seimbang Dalam Kontrak”. Jurnal

Rechtens. Volume 4 Nomor 24. Jember: Fakultas Hukum Universitas Islam Jember


Internet

Rindi Nuris Velarosdela, 2018. Tujuh Jam Demo Tak Ditemui, Driver Grab Ancam Buat Demo Lanjutan. https://megapolitan.kompas.com /read/2018/09/20/12265691/tujuh-jam-demo-tak- ditemui-driver-grab-ancam-buat de mo-lanjutan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.