PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PENGELOLA MALL TERHADAP PRAKTIK PENJUALAN SOFTWARE KOMPUTER BAJAKAN YANG DILAKUKAN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Muhamad Ghiefary Akbar Noorsyamsoe

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi pertanggung jawaban hukum pengelola Mall yang terjadi dalam proses praktik penjualan software komputer bajakan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan mengkaji hambatan hukum pengelola mall berdasarkan UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan jenis penelitian empris. Hasil penelitian ini Pengelola mall tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya membiarkan penjualan atas barang-barang hasil pelanggaran hak cipta dengan syarat pengelola mall dapat membuktikan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Faktor yang menjadi penghambat dalam penegakan UUHC di Mall Ambassador adalah tidak adanya perjanjian yang tertulis antara pengelola mall dengan pelaku usaha akan barang apa yang akan dijual di lapaknya tersebut, sulitnya menemukan barang bukti dagang hasil pelanggaran hak cipta, dan delik aduan yang menjadi penghambat dalam lamanya penyidik untuk bertindak karena harus ada aduan terlebih dahulu.

Keywords

Computer Software; Pirated; Copyright

Full Text:

PDF

References

Buku
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti. Abdussalam. 2007. Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum. Jakarta: Restu Agung.

Asyhadie Zaeni. 2014. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Cet.8. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Persada.

Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Duwi Handoko. 2015. Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Cetakan Pertama. Pekanbaru : HAWA dan AHWA.

H.B. Sutopo. 2006. Metode Penelitian Kualitatif: Dasar Teori dan Terapannya dalam Penelitian. Surakarta: Universitas Sebelas Maret Press.

H. OK. Saidin. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Edisi Revisi. Cetakan 9. Jakarta : Rajawali Pers.

Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Jakarta:Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI.

Lutviansari Arif. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folkor di Indonesia. Yogyakarta: PT. Graha Ilmu.

Marpaung Leden. 1995. Tindak Pidana Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual.Jakarta : Sinar Grafika.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2007. Hukum Pemegang Hak Paten Produk Bermerk. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Haris Munandar dan Sally Sitanggang. 2008. Mengenal HAKI Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta : Esensi.

Peter Mahmud Marzuki. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana.

Satjipto Raharjo. 2005. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adtya Bakti.

Sembiring, Sentosa. 2003. Prosedur Dan tata Cara Memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual dibidang Hak Cipta Paten Dan Merek, CV. Bandung : Yrama WidyaBina.

Setiono. 2004. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta : Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Soekanto, S. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta :UI-Pers.

Soelistyo Henry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada

Sutedi, Adrian. 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta : Sinar Grafika.

Subekti, 2003. Dasar-Dasar Hukum dan Pengadilan. Jakarta: PT. Intermasa.

Sutopo. H.B. 2002. Pengantar Penelitian Kualitatif. Surakarta : Universitas Sebelas Maret Press.

Triwulan Titik dan Shinta Febriana. 2010. Perlindungan Hukum Bagi Pasien. Cet.1.Jakarta: Prestasi Pustakarya.

Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Bandung : PT Alumni.

Utomo Suryo. 2010. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) DI Era Global. Yogyakarta, PT.Graha Ilmu.

Jurnal
Damayanti, Indah dan Sri Indrawati, Anak Agung dan Wiratni, Anak Agung. 2018.“Karya Cipta Electronic Book (E-Book) : Studi Normatif Perlindungan Hak Ekonomi Pencipta. Vol.6, No.3”. Jurnal Kertha Semaya. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Claret Antonius, M. A. W., P. 2016. “Pertanggungjawaban Hukum Pengelola Tempat Perdagangan Atas Penjualan Barang Hasil Pelanggaran Hak Cipta”. E-Journal UAY. Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta. Gde Manik Yogiartha. 2016. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terkait dengan Jual Beli Telepon Seluler Tanpa Garansi”. Jurnal Magister Hukum. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Ida Ayu Agung Nara Kirana Udiyana dan I Gusti Ngurah Parwata. 2014. “Tanggung Jawab Pengelola Pasar Atas Penjualan Hasil Produk Yang Melanggar Hak Cipta. Program Kekhususan Hukum Bisnis Fakultas Hukum” Kertha Semaya Journal Ilmu Hukum. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Lope Fransin Miranda. 2013. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta di Bidang Musik dan Lagu”. Lex Privatum. Vol. 1, No. 2. Manado : Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.

Muhammad Hafid Adhi Nugraha dan Albertus Sentot Sudarwanto. 2019. “Legal Protection For Implementing Sale And Purchase Agreement Through Online Media”. International Journal Of Scientific & Technology Research. Volume 8,Issue 10. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Munawar Kholil Adi, Sulistiyono Albertus dan Sentot Sudarwanto. 2019. “Issues And Challenges Of Trademark Law Registration For Small Entrepreneurs In Strengthening Creative Economic Communities In Indonesia”. International Journal of Business, Economics and Law. Vol. 18. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Ni Komang Ayu Nira Relies Rianti. 2017. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Halnya Terjadi Hortweight Ditinjau Dari Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”. Jurnal Magister Hukum. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Prasetio1, I Gusti Ketut Rachmi Handayani, Lego Karjoko, Albertus Sentot Sudarwanto. 2020. “Dilemma in the Implementation of Business Judgment Rule In Commercial Transactions of State-Owned Enterprises”. Talent Development & Excellence. Vol.12, No.2s. Surakarta : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Priyatna, Aan. 2016. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Dalam Pembuatan E-Book”. E-Jurnal Program Studi Kenotariatan. Vol. 9, No. 1. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.

Ristanto, K. 2017. “Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Marketplace Online Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Doctoral dissertation. Batam : Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.

Sukma, Dede dan Ariyani, Nyoman. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Produsen Atas Penyebaran DVD Bajakan di Indonesia (Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta)”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 4, No. 4. Bali : Fakultas Hukum Universitas Udayana.

INTERNET
www.detik.net.com, Indonesia Go Open Source! » Tingkat Pembajakan.htm, 5 November 2020 Rahmat Yudhi Septian, Artikel : Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum Dan Pemerintah, diposting Juni 17, 2013 by yuddhiearrochman11, www.google.com.
Diunduh tanggal. 12 Oktober 2020.
www.hukumonline.com, Pemegang Hak Cipta dan Pemegang Lisensi, Letezia Tobing, diposting 31 Maret 2015, diakses tanggal 11 November 2020.

LAPORAN LEMBAGA NASIONAL & INTERNASIONAL
Newsletter Komisi Hukum Nasional. Desain Hukum (Kiblat UU PerdaganganBaru).Jakarta, Vol 14, No 4, Mei 2014. OECD AI Policy Observatory 2019, Artificial Intelligence in Society. Stanford University, 2016, Artificial Intelligence And Life In 2030 : One Hundred Year Study On Artificial Intelligence. World Trade Report 2018, The future of world trade: How digital technologies are
transforming global commerce.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.