BUSINESS JUDGMENT RULE: SEBUAH PRINSIP TANGGUNG JAWAB DIREKSI ATAS KERUGIAN DALAM PENGELOLAAN BUMN (PERSERO)
Abstract
This article aims to determine the principles of responsibility for the directors of BUMN (Persero) based on the principles of business judgment rule in the perspective of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. The research method used in this research is normative legal research. The data used are secondary data in the form of primary and secondary legal materials. The data is then processed and analyzed qualitatively. The results of the research show that the Company Law and the principles it adheres to reflect that the directors are fully responsible for the management of the Company with the protection of the principles of the business judgment rule so that if later errors or negligence of the directors are found that result in losses, the responsibility of the directors is not to the state (public). Instead, it has been transformed into (private) business responsibility based on the business judgment rule. The board of directors' responsibility can be identified by proving whether the directors' actions are honest mistakes or negliglence mistakes. If the losses caused come from actions classified as honest mistakes, the board of directors is released from their personal responsibility. However, if the loss arises from his or her actions, which are negliglence mistakes, each member of the board of directors concerned must be personally responsible.
Keywords: Director; BUMN (Persero); Loss; Business Judgment Rule.
AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengetahui prinsip tanggung jawab direksi BUMN (Persero) berdasarkan prinsip business judgment rule dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Data kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian diketahui bahwa UUPT dan prinsip-prinsip yang dianutnya mencerminkan bahwa direksi bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan Perseroan dengan perlindungan prinsip business judgment rule sehingga apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan atau kelalaian direksi yang mengakibatkan kerugian, tanggung jawab direksi bukan kepada negara (publik), melainkan telah bertransformasi menjadi tanggung jawab bisnis (privat) berdasarkan business judgment rule. Untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab direksi, perlu dibuktikan apakah tindakan direksi tersebut merupakan honest mistakes atau negliglence mistakes. Apabila kerugian yang ditimbulkan berasal dari tindakannya yang tergolong honest mistakes, direksi lepas dari tanggung jawabnya secara pribadi. Namun, jika kerugian tersebut berasal dari tindakannya yang merupakan negliglence mistakes, setiap anggota direksi yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara pribadi.
Kata Kunci: Direksi; BUMN; Kerugian; Business Judgment Rule.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Abdulkadir Muhammad. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Adrian Sutedi. 2010. Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
Adrian Sutedi. 2011. Good Corporate Governance. Jakarta: Sinar Grafika.
Arifin P. Soeria Atmadja. 2010. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik.
Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Arifin P. Soeria Atmadja. 2017. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik
(Ketiga). Jakarta: Rajawali Pers.
Chidir Ali. 1987. Badan Hukum. Bandung: Alumni.
Cornelis Simanjuntak dan Natalia Mulia. 2009. Organ Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
I Gusti Agung Rai. 2008. Audit Kinerja pada Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat.
Mas Achmad Daniri. 2006. Good Corporate Governance Konteks Indonesia. Jakarta: Ray Indonesia.
M. Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki. 2014. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadamedia Group
Rachmadi Usman. 2004. Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Bandung: Alumni.
Soekidjo Notoatmojo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sutan Remy Sjahdeini. 2002. Hukum Kepailitan: Memahami faillissementsverordening juncto
Undang-Undang No.4 tahun 1998. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Yudho Taruno Muryanto. 2017. Tata Kelola BUMD. Malang: Intrans Publishing.
Jurnal:
Adriano. 2016. “Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Korporasi”. Jurnal Hukum dan Peradilan.
Vol. 5 No. 1. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah
Agung RI.
Charity Scott. 1989. “Caveat Vendor: Broker-Dealer Liability Under The Securities Exchange
Act”. Securities Regulation Law Journal. Vol. 17 Issue 3. Atlanta: University of Georgia College
of Law.
Clara Yunita Ina Ola, et.al. 2017-2018. “Tanggung Jawab Pidana, Perdata dan Administrasi Asisten
Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya”. Jurnal Legality. Vol.25 No.2. Malang:
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Donaldson, L. & Davis, J.H. 1991. “Stewardship Theory or Agency Theory: CEO Governance and
Shareholder Returns”. Australian Journal of Management. Vol. 16 No. 1. Sidney: University of
New South Wales.
Eko Raharjo. 2007. “Teori Agensi dan Teori Stewarship dalam Perspektif Akuntansi”. Fokus Ekonomi.
Vol. 2 No. 1. Semarang: STIE Pelita Nusantara.
Frans Affandhi. 2016. “Business Judgement Rule Dikaitkan dengan Tindak Pidana Korupsi yang
Dilakukan oleh Direksi Badan Usaha Milik Negara terhadap Keputusan Bisnis yang Diambil”.
USU Law Journal. Vol. 4 No. 1. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Henny Juliani. 2016. “Pertanggungjawaban Direksi BUMN terhadap Perbuatan yang Mengakibatkan
Kerugian Keuangan Negara”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Jilid 45 No. 4. Semarang:
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Jensen, M.C. and W.H. Meckling. 1976. “Theory of the firm: Managerial Behavior, Agency Costs and
Ownership structure.” Journal of Financial Economics. Vol.3 Issues 4. New York: University of
Rochester.
Kathleem Eisenhardt. 1989. “Agency Theory: An Assesment and Review”. Academy of Management
Review. Vol. 14 No. 1. New York: Academy of Management.
M. Sabaruddin Sinapoy. 2012. “Tanggung Jawab Hukum Presiden dalam Pemberian Izin
Pemeriksaan Pejabat Negara”. Jurnal Yuridika, Vol. 27 No. 3. Surabaya: Fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Merry Tjoanda. 2010. “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal
Sasi. Vol. 16 No. 4. Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura.
Nindyo Pramono. 2007. “Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT (Bank Menurut UU Nomor
40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Buletin Hukum Kebanksentralan. Vol. 5 No. 3.
Jakarta: Bank Indonesia.
Oman Sukmana. 2016. “Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State)”. Jurnal Sospol.
Vol. 2 No.1. Malang: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
Reza Adilla. 2015. “Pertanggungjawaban Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dan Upaya Hukum
yang Dilakukan oleh Tersangka dalam Hal Terjadinya Error In Persona (Studi Kasus Reza
Fahlefi)”. JOM Fakultas Hukum, Vol. 2 No. 2. Pekan Baru: Fakultas Hukum Universitas Riau.
Sartika Nanda Lestari. 2015. “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi
Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia”. Jurnal Notarius. Vol. 8 No. 2. Semarang: Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro.
Sutan Remy Sjahdeini. 2001. “Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris”. Jurnal Hukum Bisnis.
Vol. 14. Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Tarmizi Achmad. 2012. “Dewan Komisaris dan Transparansi: Teori Keagenan atau Teori
Stewardship?”. Jurnal Keuangan dan Perbankan, Vol.16 No.1. Malang: Universitas Merdeka
Malang.
Artikel:
Fred B.G. Tumbuan. 2001. “Pandangan Yuridis tentang PT dan Organ-organnya”. Makalah
disampaikan dalam Seminar Dengar Pendapat Publik Berkenaan dengan Perubahan Aspek
Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Hukumonline.com/berita.
Sutjipto. 1995. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dalam Rangka Peningkatan
Profesionalisme Pengurus Perseroan Terbatas”. Makalah disampaikan pada Seminar Regional
Prediksi Pelaksanaan Undang-Undang Perseroan Terbatas bagi Perkembangan Dunia Usaha
di Indonesia. Banjarmasin: Senat Fakultas Hukum UNLAM bekerja sama dengan Ikatan Notaris
Indonesia Cabang Kalimantan Selatan.
Skripsi, Tesis, dan Disertasi:
Ernie Yuliati. 2011. Penerapan Fiduaciary Duty Direksi menurut UUPT dan Prinsip-prinsip Good
Corporate Governance. Depok: Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
Hamonangan Buddhiwisnu Harahap. 2016. Kerugian Badan Usaha Milik Negara Persero dan
Dampak Hukumnya bagi Negara sebagai Pemegang Saham. Jakarta: Universitas Gadjah
Mada
Kristanto. 2010. Analisis Pemahaman Konsep Business Judgment Rule menurut Hukum Indonesia
terhadap Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas. Depok: Program Magister Kenotariatan
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUPTPK.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
PP Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara
Penyertaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
94/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst;
Fatwa Mahkamah Agung No. WKMA/Yud/20/VIII/2006.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Sumber Internet:
Albert Aries. 2013. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatanmelawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/,
diakses pada tanggal 29 Desember 2019 pukul 10.55 WIB).
BPK RI. 2014. https://www.bpk.go.id/news/pemisahan-kekayaan-negara-di-bumn, diakses pada
tanggal 25 November 2019 Pukul 17.20 WIB.
Dimas Jarot Bayu. 2019. https://katadata.co.id/berita/2019/06/14/beberapa-bos-bumn-perahtersandung-kasus-mirip-karen-agustiawan, diakses pada tanggal 22 Desember 2019 pukul 23.37 WIB.
Faiq Hidayat. 2019. https://news.detik.com/berita/d-4718241/nur-pamudji-didakwa-rugikan-negara-rp188-m-di-kasus-korupsi-hsd,
diakses pada tanggal 22 Desember 2019 pukul 21.23 WIB.
Hukum Online. 2018. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a82bf4a6ff87/refleksi-tokohpemikir-transformasi-keuangan-negara, diakses pada tanggal 28 Mei 20.00 WIB.
Komite Nasional Kebijakan Governance. 1999. http://www.knkg-indonesia.org/about, diakses pada
tanggal 23 Juni 2020 pukul 19.48 WIB.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara. 2017. http://bumn.go.id/berita/1-Sejarah-SingkatKementerian-BUMN,
diakses pada tanggal 27 Mei 2019 Pukul 22.35 WIB.
Kamus:
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia. 2016. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Bryan A. Garner. 2004. Black’s Law Dictionary, 8th ed. St. Paul, Minn: West Publishing Co.
Susan Ellis Wild. 2006. Webster’s New World Law Dictionary. Hoboken, NJ: Wiley Publishing, Inc.
Refbacks
- There are currently no refbacks.