IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMBERIAN PELAYANAN SOSIAL LANSIA TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN LANSIA DI BALAI REHABILITASI SOSIAL LANSIA BUDHI DHARMA BEKASI
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bentuk implementasi perlindungan hukum dalam pemberian pelayanan sosial berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Lansia di Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Budhi Dharma Bekasi. Metode yang digunakan adalah empiris atau nondoctrinal research yang bersifat deskriptif. Data sekunder yang digunakan berasal dari buku-buku, atau literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan data primer berasal dari wawancara serta observasi di lapangan. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukan bahwa BRSLU Budhi Dharma Bekasi memberikan berbagai macam pelayanan sosial terhadap lansia terlantar secara optimal sesuai dengan Undang-Undang Kesejahteraan Lansia dalam mengupayakan peningkatan kesejahteraan lansia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bellia Ananda, Azizah Husin, dan Imron A. Hakim. 2018. “Upaya Pemenuhan Kebutuhan Lansia di Panti Warga Tama Kabupaten Ogan Ilir”. Jurnal Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat. Vol. 5. No. 1. Palembang: Universitas Sriwijaya.
Elly Kunctjorowati. 2017. “Nyaman Tentram di Rumah Pelayanan Lanjut Usia”. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. Vol. 16. No. 2. Yogyakarta: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Etty Padmiati dan Kissumi Diyanayati. 2018. “Pelayanan Sosial Lanjut Usia dalam Keluarga”. Jurnal Penelitian Kesejahteraan Sosial. Vol. 14. No. 3. Yogyakarta: Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pelayanan Kesejahteraan Sosial.
Liani Juliana Kadarwati, Neni Roheni dan Ana. 2017. “Kesulitan Pendamping dalam Pelayanan Lansia di Balai Perlindungan Sosial Kabupaten Bandung”. Jurnal Family Edu. Vol. III. No. 2. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia.
Nurul Chairi Nurdin dan Hasnawi Haris. 2017. “Studi tentang Pelayanan Kesejahteraan Warga Panti Sosial Tresna Werdha Gau Mbaji di Kecamatan Bontomarannu Kabupaten Gowa”. Jurnal Tomalebbi. Makassar: FIS Universitas Negeri Makassar.
Marjohan. 2018. “Perlindungan Hukum Terhadap Orang Jompo di Panti (Studi Kasus di Panti Jompo Kota Palembang)”. Nurani Jurnal Kajian Syari’ah dan Masyarakat. Vol. 18. No. 2.
Shinta Puji Triwanti, Ishartono dan Arie Surya Gutama. 2014. “Peran Panti Sosial Tresna Werdha Dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Lansia”. Share Social Work Journal. Vol. 4. No. 2. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Wahid Tri Wahyudi, Djunizar Djamaludin, dan Aryanti Wardiyah. 2019. “Penyuluhan Menjadi Lansia Yang Aktif dan Produktif di UPTD Panti Sosial Lanjut Usia
Tresna Werdha Lampung Selatan”. Jurnal KreativitasPengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Vol. 2. No. 1. Lampung: Universitas Malahayati Bandar Lampung. Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia. 2014.
Laporan Kajian Pelayanan Lanjut Usia Tahun 2014. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia. Direktorat Pelayanan Sosial Lanjut Usia. 2011.
Pelayanan Sosial Lanjut Usia. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial Republik Indonesia. Sinambela, Lijan Poltak. 2015.
Reformasi Pelayanan Publik, Teori Kebijakan dan Implementasi, cetakan kelima, Jakarta : PT Bumi Aksara. Soekanto,S.1986.
Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Refbacks
- There are currently no refbacks.