PROBLEMATIKA DALAM PELAKSANAAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis permasalahan dalam pelaksanaan hak tanggungan elektronik. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan peneltian lapangan dan studi kepustakaan. Selanjutnya teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan metode analisis interaktif. Problematika dalam pelaksanaan hak tanggungan elektronik yaitu adanya ketidaksesuaian norma hukum terkait dengan hak tanggungan elektronik antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dengan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Selanjutnya yaitu lemahnya sistem pembuktian yang mengatur mengenai dokumen elektronik yang terdapat pada sistem hak tanggungan elektronik jika terjadi permasalahan hukum. Permasalahan terakhir yaitu rendahnya kesiapan sumber daya manusia serta sarana prasarana oleh pihak pengguna sistem hak tanggungan elektronik.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Herlien Budiono. 2010. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan.Bandung: Citra Aditra Bakti.
Moch. Isnaeni. 2016. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Yogyakarta: Laksbang Pressindo.Yves Poullet. 2018. Law Facing Information and Communication Technology (ICT)—Conflict or Alliance ?, Progress in Science, Progress in Society. Cham: Springer.
Jurnal
Abdul Kholiq Imron. 2017. “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali”. Jurnal Repertorium. Volume 4 Nomor 2. Juli-Desember 2017. Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret.
Ahmad Budi Setiawan. 2014. “Studi Standarisasi Sertifikat Elektronik dan Keandalan dalam Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik”. Buletin Pos dan Telekomunikasi. Volume 12 Nomor 2 Juni 2014. Jakarta: Puslitbang Aplikasi Informatika dan Informasi Komunikasi Publik.
Bahder Johan Nasution. 2014. “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”. Jurnal Yustisia. Volume 3 Nomor 2. Surakarta: FH Universitas Sebelas Maret
Dewa Gede Atmaja. 2018. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”. Jurnal Kertha Wicaksana. Volume 12 Nomor 2. Denpasar: Universitas Warmadewa.
Edmon Makarim. 2015. “Keautentikan Dokumen Publik Elektronik Dalam Administrasi Pemerintahan Dan Pelayanan Publik”. Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke45 Nomor 4. Jakarta:FH Universitas Indonesia
Emmy Latifah. 2015. “Eksistensi Prinsip-Prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2 Nomor 1.Bandung: FH Universitas Padjajaran.
Hayat. 2015. “Keadilan sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoretis dalam Konsep Demokrasi”. Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum. Volume 2 Nomor 2. Bandung: FH Universitas Padjajaran.
Inge Dwisvimiar. 2011. “Keadilan dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum“. Jurnal Dinamika Hukum. Volume 11 Nomor 3. Purwokerto: FH Universitas Jenderal Soedirman.
J. Liu, K. Uchida & R, Gao. 2014. “Legal Protection and Underpricing of IPOs: Evidence from China”. Pacific Basin Finance Journal. Volume 27 Number 1. New York: Elsevier.
Johan Wahyudi. 2012. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Bukti Pada Pembuktian Di Pengadilan”. Jurnal Perspektif. Volume 17 Nomor 2. Mei 2012. Surabaya: FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
Kevin E. Hodges & Daniel P. Sulmasy. 2013. “Moral Status, Justice, and the Common Morality: Challenges for the Principist Account of Moral Change”. Kennedy Institute of Ethics Journal. Volume 23 Number 3. Washington: Johns Hopkins University Press.
Koerniatmanto Soetoprawiro. 2010. “Keadilan Sebagai Keadilan (Justice As Fairness). Jurnal Hukum Pro Justisia. Volume 28 Nomor 2. Oktober 2010. Bandung: FH Universitas Katolik Parahyangan.
La Ode Muhammad Iman Abdi Anantomo Uke. 2017. “Teori Keadilan Kontemporer (Sebuah Kajian Teori Hukum)”. Jurnal Al-Adl. Volume 10 Nomor 1. Kendari:Fakultas Syariah IAIN Kendari.
Machsun Rifauddin, 2016. “Pengelolaan Arsip Elektronik Berbasis Teknologi”.Khizanah Al-Hikmah Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, dan Kearsipan. Volume 4 Nomor 2. Makassar: UIN Alauddin Makassar.
Mukhidin. 2014. “Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat”. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 1 Nomor 3. September-Desember 2014. Semarang: FH Universitas Islam Sultan Agung.
R. Tony Prayogo. 2016. “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang“. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 13 Nomor 2.Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
Stephen E. Blythe. 2005. “Digital Signature Law of the United Nations, European Union, United Kingdom and United States”. Richmond Journal of Law & Technology. Volume 11 Issue 2. Richmond: University of Richmond.
Yustinus Suhardi Ruman. 2012. “Keadilan Hukum dan Penerapannya dalam Pengadilan”.Jurnal Humaniora. Volume 3 Nomor 2. Yogyakarta: FIB Universitas Gadjah Mada.
Peraturan Perundang-Undangan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Internet
https://www.cnbcindonesia.com/news/20190206143928-4-54065/temuan-jokowi-kantorkantor-bpn-masih-pakai-sistem-manual. Diakses pada 14 Mei 2020
https://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/10/07/muakbn-waspada-banyakberedar-sertifikat-tanah-palsu.
Diakses pada 14 Mei 2020.
https://metro.tempo.co/read/1172913/penjelasan-bpn-soal-pungutan-uang-lelah-sertifikattanah/full&view=ok.
Diakses pada 14 Mei 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.