PROBLEMATIKA MEDIASI DI LUAR PENGADILAN SEBAGAI MODEL RESOLUSI SENGKETA BISNIS

Muhammad Hafiz Dwidhani Putra

Abstract

Absract

 

There are still very few business actors who voluntarily want to use mediation outside the court, in the sense of taking the initiative to use mediation before submitting a lawsuit to court. However, from an efficiency perspective, using the mediation route is much more profitable than using the litigation route. Business actors also think that dispute resolution through mediation has not yet obtained a strong legal position in resolving business disputes.The purpose of this study is to determine and analyze the existence of mediation outside the court as an alternative for business dispute resolution. The type of research used is normative legal research, which is research that examines laws and regulations that have a relationship with the object of research, especially regarding the principles, concepts and legal norms contained in these regulations. The research results show that the existence of mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes is a means or place to resolve disputes, especially in the business sector, which is considered to be able to quickly uphold the value of togetherness and not deprive or suppress individual freedom. Mediation outside the court as an alternative to resolving business disputes can benefit both parties to the dispute, which means that the parties are more flexible in creating possible options that can be offered in the dispute resolution process. Although a business dispute is a form of dispute that is somewhat different from a dispute in general.

 

Keywords: Problematics; Mediation; Alternative  Dispute Resolution. 

 

Abstrak

 

Masih sangat sedikit pelaku usaha yang secara sukarela mau menggunakan mediasi di luar pengadilan, dalam arti berinisiatif menggunakan mediasi sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan. Padahal jika dilihat dari segi efisiensi, menggunakan jalur mediasi jauh lebih menguntungkan daripada menggunakan jalur litigasi. Pelaku usaha juga beranggapan bahwa penyelesaian sengketa melalui mediasi belum mendapatkan kedudukan hukum yang kuat dalam penyelesaian sengketa bisnis.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai aleternatif penyelesaian sengketa bisinis. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang mempunyai keterkaitan dengan obyek kajian penelitian khususnya mengenai asas-asas, konsep  dan norma hukum yang tertuang dalam peraturan tersebut. Adapun hasil penelitian bahwa eksistensi mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis berkedudukan sebagai sarana atau tempat untuk meneyelesaikan sengketa terutama dalam bidang bisnis yang dinilai dapat secara cepat dengan tetap menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan tidak merampas atau menekan kebebasan individual. Mediasi di luar pengadilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa, yang artinya bahwa para pihak lebih leluasa untuk mengkreasi kemungkinan opsi yang dapat ditawarkan dalam proses penyelesaian sengketa. Meskipun Sengketa bisnis merupakan suatu bentuk sengketa yang agak berbeda dengan sengketa pada umumnya.

 

Kata Kunci: Masalah; Mediasi; Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Keywords

Problematics; Mediation; Alternative Dispute Resolution.

Full Text:

PDF

References

Buku-Buku
Bambang Sutiyoso. 2006. Penyelesaian Sengketa Bisnis, cet.1, Yogyakarta:Citra Media.

Djafar Al-Bram. 2017. Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Mediasi, Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta:FHUP.

Donald G. Gifford. 1989. Legal Negotiation Theory and Applications (St. Paul, Minnesota: West Publishing.

Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika,Jakarta.

Krisna Harahap. 2008. Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Grafiti Budi Utami.

Nurnaningsi Amriani. 2011. Mediasi: Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rajawali Pers.

Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Ridwan Syahrani. 2000. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Syahrizal Abbas. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.

Syahrisal Abbas. 2011. Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Jakarta:Kencana.

Sudikno Mertokusumo. 2008. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta:Liberty.

Artikel dan Jurnal
Dedy Mulyana. 2019. “Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif”. Jurnal Wawasan Yuridika. Volume 3 Nomor 2. Bandung: Universitas Pasundan.

Israr Hirdayadi dan Hery Diansyah. 2017. “Efektivitas Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2008 (Studi Kasus Pada Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh)”. Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam.Volume 1 Nomor 1. Banda Aceh: Samarah.

Rika Lestari. 2018. “Perbandingan Hukum Penyelsaian Sengketa Secara Mediasi Di Pengadilan Dan Luar Pengadilan Di Indonesia”. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 Nomor 2.

Idik Saeful Bahri. 2018. “Efisiensi Jalur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia”. E-JOURNAL.

Pertauran Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.