PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PRODUK PETROKIMIA ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN DISTRIBUTOR
Abstract
Abstract
The purposes of this article are to determine the implementation of petrochemical product sale and purchase agreement between PT Pertamina (Persero) with the distributors, and to determine the obstacles and solutions regarding of petrochemical product sale and purchase agreement. This research uses descriptive empirical legal research methods. The results of this research shows the agreement had based on the Pedoman Pemasaran Produk Petrochemical Trading Nomor A-002/F00000/2016-S9 and had been implemented well with parties. The obstacles caused by government policies, the complexity of customs duty, and unstable of international oil prices. The solutions to resolve these obstacles with expanding international agreements in the economic sector, optimalize of Pertukaran Data Elektronik (PDE) system at custom duty, and selecting distributor then determining competitive prices.
Keywords: Petrochemical Sale and Purchase Agreement; Implementation; The Obstacles; Solutions.
Abstrak
Artikel ini mengkaji bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli produk petrokimia antara PT Pertamina (Persero) dengan distributor, serta mengetahui hambatan dan solusi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli produk petrokimia. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian telah didasarkan pada Pedoman Pemasaran Produk Petrochemical Trading Nomor A-002/F00000/2016-S9 dan telah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak. Hambatan perjanjian disebabkan oleh kebijakan pemerintah, pengurusan izin kepabeanan, dan harga minyak dunia yang tidak stabil, Solusi untuk terhadap hambatan dengan memperluas perjanjian internasional bidang ekonomi, mengoptimalkan penggunaan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) dalam pengurusan kepabeanan dan memilih distributor secara selektif serta penentuan harga yang kompetitif.
Kata kunci: Perjanjian Jual Beli Petrokimia; Pelaksanaan; Hambatan; Solusi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Kadir Muhammad. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indo Press. Jurnal Ali Hammoutene dan Abderahmane Zanoun. 2016. “Purchasing Marketing In The Oil And Gas Industry: The case of Sonatrach Joint Venture”. The Commercial Sciences Review. Vol 2. Audita Nuvriasari. 2012. “Mengelola Hubungan Dengan Pelanggan Pada Praktik Pemasaran Business to Business (B2B) Dengan Orientasi Penciptaan Loyalitas”.
Sinergi: Kajian Bisnis dan Manajemen Vol. 13 No. 1, Juni 2012. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Faizal Kurniawan. 2013. “Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Minyak dan Gas Bumi Sebagai Aset Negara Melalui Instrumen Kontrak’. Jurnal Hukum dan Peradilan Vol. 2 No. 3, November 2013. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Septika Tri Ardiyanti. 2015. “Dampak Perjanjian Perdagangan Indonesia-Jepang (IJEPA) Terhadap Kinerja Perdagangan Bilateral”. Buletin Ilmiah Litbang Perdagangan Vol. 9 No. 2, Desember 2015. Jakarta: Kementerian Perdagangan Indonesia.
Zahra Ahmadi dan Vahidreza Mirabi. 2015. “The Study of The Brand Building Strategies in The Oil Industry and Related Industries”. Global Journal of Bussiness Research: Economics and Commerce Vol 15. Issue 3. United States of America.
Peraturan Perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pedoman Pemasaran Produk Petrochemical Trading Nomor A-002/F00000/2016-S9.
Wawancara Wawancara dengan Waljiyanto, Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) Wawancara dengan Dimas Eka Yuniar Rusli, Asisten Manager Petrochemical Trading PT Pertamina (Persero) Wawancara dengan Rizka Idzhar, Staff Fungsi Trading PT Pertamina (Persero)
Refbacks
- There are currently no refbacks.