KEWENANGAN PENGADILAN DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA

Yuanita Permatasari, Pranoto ,

Abstract

Abstract
This article aims to find out the recognition and enforcement of international arbitration award in Indonesia, as well as the authority of the courts in annulment the international arbitration award in Indonesia. This research is a normative and prescriptive legal research. The type and source of materials used is the source of secondary legal material. The legal substances used in this study are of two kinds, namely primary legal materials and secondary legal materials. The method of collecting legal materials in this study is obtained through assessment of existing libraries, books, law journals, and court awards. Based on the result of the discussion, it can be concluded: Firstly, the international arbitration award can be recognized and enforced if the award is registered and obtain an execution from the Central Jakarta District Court. International arbitration rulings can only be recognized and enforced if they full fil the conditions in Article 66 of Arbitration and Alternative Dispute Resolution law. Second, the international arbitration award is final and binding. However, in reality many international arbitration awards are requested for annulment to the Court in Indonesia.

Keywords: international arbitration award, annulment of international arbitration award, enforcement of international arbitration award

Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia, serta kewenangan pengadilan dalam membatalkan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan: Pertama, agar putusan arbitrase internasional dapat diakui dan dilaksanakan, maka putusan tersebut harus terlebih dahulu didaftarkan dan memperoleh exequatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Kedua, putusan arbitrase internasional bersifat final and binding. Sehingga, putusan arbitrase internasional tidak dapat diajukan upaya pembatalan putusan arbitrase. Namun, dalam realitanya banyak putusan arbitrase internasional yang dimintakan pembatalannya kepada Pengadilan di Indonesia.

Kata Kunci: putusan arbitrase internasional, pembatalan putusan arbitrase internasional, pelaksanaan putusan arbitrase internasional

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.