PROBLEMATIKA PEMBERESAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN BHAKTI SOSIAL SURAKARTA YANG DIBUBARKAN OLEH PENGADILAN BERDASARKAN PUTUSAN NO 141 / Pdt G/ 2010 / PN Ska
Abstract
Abstract
The Purposes of this article are knowing the obstacle of settlement wealth Bhakti Sosial Surakarta’s Foundation. This research is empirical with descriptive research. The location of the research at the
Office of the advocate Heru S. Notonegoro and Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus. Types and sources of data are primary data and secondary data. Data Collected technique through interview and library research. Analytical technique with qualitative and interactive model. The results of this research, the settlement of wealth’s Yayasan Bhakti Sosial Surakarta is the obstacles the process of Foundation can be classified into three things according the theory of Legal System by Friedman, judging from its legal Structure is Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus Specifically less scrupulous and clearly in the verdict, then dropped from the substance of the law is the verdict No. 141/G.Pdt/ 2010/PN Ska defective award,the case Bhakti Sosial Surakarta’s Foundation reflects that culture law of the organs the Foundation are not obedientproduct law. Sanctions can be applied to the organs of the Foundation are not doing the settlement of wealth Foundation disbanded is article 70 of Act No. 16 Of 2001 Jo. Act No. 28 of 2004 about the Foundation, in addition to applying criminal sanctions can also apply the tort with petitum UVB and sequestration.
Keywords: The settlement, Wealth, Foundation, Court
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui hambatan proses pemberesan harta kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta dan Sanksi yang dapat diterapkan apabila organ yayasan tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang telah dibubarkan oleh pengadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian yaitu di Kantor Advokat Heru S. Notonegoro dan Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus. Jenis dan sumber data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan interaktif model. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan proses pemberesan harta kekayaan Yayasan Bhakti Sosial Surakarta dapat digolongkan menjadi tiga hal menurut teori Legal System dari Friedman, Dilihat dari Struktur Hukumnya yaitu Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA Khusus kurang cermat dan jelas dalam menjatuhkan putusan, kemudian dari Substansi Hukumnya yaitu Putusan No. 141/G Pdt. 2010/ PN Ska yang cacat amar putusannya, kasus Yayasan Bhakti Sosial Surakarta mencerminkan bahwa budaya hukum dari Organ Yayasan tidak taat produk hukum. Sanksi yang dapat diterapkan untuk Organ Yayasan yang tidak melakukan pemberesan harta kekayaan yayasan yang bubar adalah Pasal 70 Undang-Undang No.16 Tahun 2001 Jo.Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, selain menerapkan sanksi pidana juga dapat menerapkan perbuatan melawan hukum dengan petitum Putusan Serta Merta dan Sita Jaminan.
Kata Kunci : Pemberesan, Harta Kekayaan, Yayasan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.