ANALISIS YURIDIS SITA UMUM ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA

Rizal Widiya Priangga, Yudho Taruno Muryanto

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan sita umum aset BUMN terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data  penelitian  adalah  data  sekunder  meliputi  bahan  hukum  primer  dan  bahan  hukum  sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan metode analisa menggunakan deduktif. Hasil penelitian bahwa status dan kedudukan hukum aset Badan Usaha Milik Negara masuk dalam domain keuangan  negara  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  17  tahun  2003  Tentang  Keuangan  Negara. Meskipun aset Badan Usaha Milik Negara masuk pada domain negara, dapat diterapkan sita umum terhadap aset Badan Usaha Milik Negara. Hal ini karena Badan Usaha Milik Negara pengelolaanya tunduk  pada  hukum  privat  termasuk  dalam  hal kepailitan. Aset Badan Usaha Milik Negara sebagai badan hukum ini dapat dilakukan penyitaan. Namun, apabila terdapat barang milik negara yang masih dikuasai pengelolaanya dititipkan pada Badan Usaha Milik Negara maka, terhadap Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berlaku sehingga barang milik negara tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan.

Kata Kunci: Sita Umum, Badan Usaha Milik Negara, Hukum Kepailitan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.