ANALISIS YURIDIS SITA UMUM ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengkaji penerapan sita umum aset BUMN terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Sumber data penelitian adalah data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka dan metode analisa menggunakan deduktif. Hasil penelitian bahwa status dan kedudukan hukum aset Badan Usaha Milik Negara masuk dalam domain keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Meskipun aset Badan Usaha Milik Negara masuk pada domain negara, dapat diterapkan sita umum terhadap aset Badan Usaha Milik Negara. Hal ini karena Badan Usaha Milik Negara pengelolaanya tunduk pada hukum privat termasuk dalam hal kepailitan. Aset Badan Usaha Milik Negara sebagai badan hukum ini dapat dilakukan penyitaan. Namun, apabila terdapat barang milik negara yang masih dikuasai pengelolaanya dititipkan pada Badan Usaha Milik Negara maka, terhadap Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berlaku sehingga barang milik negara tersebut tidak dapat dilakukan penyitaan.
Kata Kunci: Sita Umum, Badan Usaha Milik Negara, Hukum Kepailitan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.