Perlindungan Sosial Terhadap Hak Atas Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas
Abstract
Negara Republik Indonesia mempunyai kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) seluruh Warga Negara Indonesia. Hak tersebut termasuk hak bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas. Demi menjamin tercapainya standar hidup yang layak bagi penyandang disabilitas, maka diperlukan adanya perlindungan sosial, salah satunya dengan menjamin hak atas akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. Namun kenyataannya, fasilitas pelayanan kesehatan belum secara optimal mewujudkan persamaan kesempatan dalam mengakses layanan kesehatan antara penyandang disabilitas dengan masyarakat yang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perlindungan sosial terhadap hak atas akses pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas dan kendala yang dihadapi. Jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengakomodir hak atas akses pelayanan kesehatan terkait persyaratan bangunan, tenaga kesehatan yang kompeten bagi penyandang disabilitas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun masih ditemui fasilitas pelayanan kesehatan yang bangunan dan pelayanannya belum ramah disabilitas. Oleh karena itu, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan mematuhi dan menjalankan peraturan perundang-undangan mengenai fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah disabilitas dengan mempertimbangkan skala prioritas pada fasilitas pelayanan kesehatan tersebut. Para pemohon izin operasional dihimbau agar sebelum membangun fasilitas pelayanan kesehatan sebaiknya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya dinas kesehatan sehingga mampu menciptakan fasilitas pelayanan kesehatan yang ramah bagi para penyandang disabilitas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Aktariyani, T., et al. (2020). POTRET : Pemenuhan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas era JKN. Yogyakarta: Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada.
Andriani, I. (2020). Diskriminasi Hak Atas Perawatan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas. Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1-8.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. (2018). LAPORAN NASIONAL RISKESDAS 2018. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
Bestianta, O. R. (2022). Menilik Perlindungan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Kesejahteraan Rakyat Budget Issue Brief, 2(10), 1-6.
Biro Humas Kementerian Sosial RI. (2020, Oktober 26). Kemensos Dorong Aksesibilitas Informasi Ramah Penyandang Disabilitas. kemensos.go.id. https://kemensos.go.id/kemensos-dorong-aksesibilitas-informasi-ramah-penyandang-disabilitas.
Burton, M. (2021, Februari 9). Disability And Poverty In Thailand. borgenproject.org. https://borgenproject.org/disability-and-poverty-in-thailand/.
Efendi, J & Ibrahim, J. (2021). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Cetakan ke-4. Depok: Prenadamedia Group.
Hashemi, G., et al. (2017). SDGs, inclusive health and the path to universal health coverage. Disability and the Global South, 4(1), 23.
Hastuti, et. al. (2020). Kendala Mewujudkan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas. Jakarta: The SMERU Research Institute.
Indonesia Corruption Watch. (2019). Laporan Survei Akses Dan Kualitas Layanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas. Jakarta Selatan.
Indrayathi, P. A. (2015). Bahan Ajar Pembiayaan Kesehatan Di Berbagai Negara. Bali: Universitas Udayana.
International Labour Organization. (2021, September 1). ILO: Lebih dari 4 miliar orang belum mendapatkan perlindungan sosial. ilo.org. https://www.ilo.org/jakarta/info/public/pr/WCMS_818436/lang--en/index.htm.
Jatupitpornchan, P. (2022, Juli 6). Disability benefits system needs revamp. tdri.or.th. https://tdri.or.th/en/2022/07/disability-benefits-system-needs-revamp/.
Maulana, H. (2007). Promosi Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Ndaumanu, F. (2020). Hak Penyandang Disabilitas: Antara Tanggung Jawab Dan Pelaksanaan Oleh Pemerintah Daerah. Jurnal HAM, 11(1), 131-150.
Nualnetr, N. & Sakhornkhan, A. (2012). Improving Accessibility to Medical Services for Persons with Disabilities in Thailand. Disability, CBR & Inclusive Development, 23(1), 34–49. DOI: http://doi.org/10.5463/dcid.v23i1.86
Trimaya, A. (2016). Ways To Respect, Protect, And Fulfill The Rights Of Persons With Disabilities Through Law Number 8 Of 2016 On Persons With Disabilities. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(4), 401-409.
UNICEF. (2019). Policy Implementation Analysis On Disability Grant Of Thailand. Thailand: Faculty of Social Administration, Thammasat University.
Wanaratwichit, C., et al. (2020). Home-based care for people with disabilities: Role of registered nurses within the District health system in Thailand. ELSEVIER, 27(1), 18-22. https://doi.org/10.1016/j.colegn.2019.06.004
WHO. (2011). World report on disability. Geneva: WHO
Yulaswati, V., et al. (2021). Tinjauan Peningkatan Akses Dan Taraf Hidup Penyandang Disabilitas Indonesia : Aspek Sosioekonomi Dan Yuridis. Jakarta: Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan, Kementerian PPN/Bappenas.
DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v11i2.69100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Irma Dewayanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|