PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANGGOTA MULTI LEVEL MARKETING (MLM) YANG BERBASIS APLIKASI DI INDONESIA (Studi Kasus Pada PT Sukses Integritas Perkasa)
Abstract
Abstract
This articles aims to find out about the mechanism of transactions and profit sharing at PT Sukses Integritas Perkasa and legal protection towards Multi-Level Marketing business members in case settlement during the Multi-Level Marketing business activities in the case study of PT Sukses Integritas Perkasa. This research is categorized as a descriptive empirical study. It is using a qualitative approach and primary data support and secondary data. According to the research finding, the legal protection of PT Sukses Integritas Perkasa members in case if a dispute occurs has been stated in the company code of ethics based on applicable regulations in Indonesia. The company code of ethics has elaborated the dispute resolution if a dispute occurs, whereby deliberation and consensus are prioritized prior to other resolution alternatives. In case of the deliberation and consensus failure, dispute resolution alternatives would refer to attend the third party that is arbitration based on Indonesia National Arbitrage Organization (BANI).
Keywords : Multi-Level Marketing; Legal Protection; Dispute Resolution.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme transaksi beserta pembagian reward dalam PT Sukses Integritas Perkasa dan perlindungan hukum bagi para anggota Multi Level Marketing tersebut beserta cara penyelesaiannya khususnya pada perusahaan MLM PT Sukses Integritas Perkasa. Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deksriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan data kualitatif dan jenis data berupa data primer serta data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa perlindungan Hukum terhadap anggota PT Sukses Integritas Perkasa apabila terjadi perselisihan sudah tertuang dalam kode etik perusahaan yang berpedoman pada peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu dan berlaku di Indonesia. Kode etik perusahaan juga telah menguraikan mengenai penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dimana diselesaikan secara damai terleboh dahulu yaitu dengan musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan musyawarah dan mufakat apabila tidak menemui titik temu maka akan penyelesaian akan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara menghadirkan pihak ke tiga yaitu arbitrase yang berpedoman pada peraturan yang ada di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kata Kunci: Multi Level Marketing; Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v7i2.43005
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Dinaselina Chintya Kosasih, Ambar Budhisulistyawati
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|