PEMBATASAN CALON KEPALA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA ( PILKADES ) SERENTAK DALAM KONTEKS HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Abstract
This articles examine about Restrictions on Head Village Candidate In The Head Village Election (Pilkades) Simultaneously in the Human Rights Context. This research was doctrinal law. Form of the study is exploratory. Analysis of data using qualitative analysis approach to law and case and using primary data source, secondary and tertiary.The technique of data collection using literature and observation to strengthen analysis qualitatively. Based on research carried out produced a conclusion that reason Restrictions on Head Village Candidate In The Head Village Election (Pilkades) Simultaneously was central government took aims to effective goal using by systemic of utilities. The villages chief candidates also citizens which given protection of his political rights where political rights can only limited by constitution. So restrictions village head candidate should not be applied because it law No. 6 of 2014 about village not directly contain restriction regulation village head candidates. The restriction of the village head candidate there is only on the implementation arrangements.
Key words : Restrictions village head candidate, Human rights, Head Village Election.
Abstrak
Artikel ini mengkaji tentang Pembatasan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) Serentak Dalam Konteks Hak Asasi Manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal
dan bentuk penelitiannya eksploratif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang – undangan dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber data primer, sekunder dan tersier. Teknik Pengumpulan datanya menggunakan literatur dan observasi untuk memperkuat analisa secara kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan menghasilkan suatu kesimpulan bahwa alasan
pilkades. Kedua alasan tersebut diambil pemerintah pusat dengan maksud untuk mencapai tujuan yang efektif dengan menggunakan sarana – sarana yang sistemik sehingga kebijakan sentral dapat terlaksana. Calon kepala desa juga warga Negara yang diberi perlindungan terhadap hak politiknya dimana hak politik hanya dapat dibatasi dengan Undang – Undang saja. Jadi pembatasan calon kepala desa hendaknya tidak diberlakukan karena Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang desa tidak secara langsung memuat aturan pembatasan calon kepala desa. Pembatasan calon kepala desa hanya ada pada aturan pelaksanannya.
Kata kunci : Pembatasan Calon Kepala Desa, Hak Asasi Manusia, Pemilihan Kepala Desa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18346
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Widada ,, Hari Purwadi, M. Hudi Asrori
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|