KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) DI KABUPATEN KARANGANYAR

Agus Riyanto, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani

Abstract


Abstract
The objectives of this article are : (1) to investigate the implementation of licensing authority on the land use change from agricultural land to the non- agricultural one in Karanganyar Regency, of Central Java Province from 2013 – 2015 and (2) to investigate and analyze  the reasons behind the inabilities of the local government of Karanganyar Regencyin the implementation of its licensing authority on land use change.This research used the non-doctrinal evaluative research method, i.e. the empirical studies to effectiveness  claimed by Soerjono Soekanto. The result of research shows that the implementation  of licensing authority on land use change from the agricultural land to the non-agricultural until 2015 was have legal instruments, technical infrastructures and facilities, and human resources required to support the implementation of the aforementioned authority.

Keyword : Authority, Licencing, Land Use Change Permit, Agricultural Land, non- Agricultural land.
           

Abstrak
Tujuan dari artikelini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan pemberian izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non  pertanian di  Kabupaten  Karanganyar, Propinsi   Jawa Tengah Tahun 2013 – 2015 dan untuk mengetahui serta menganalisis alasan-alasan yang menjadi  penyebab Pemerintah  Daerah  Kabupaten  Karanganyar  belum  mampu  melaksanakan  kewenangannyasendiri dalam pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) tersebut. Jenis Penelitiannya adalah Non Doktrinal,yaitu  penelitian berupa studi-studi empiris  untuk menemukan teori-teori mengenai  proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya suatu  hukum di dalam masyarakat, dengan mengacu teori penelitian evaluatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Non Pertanian sampai Akhir Tahun 2015  masih dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum mempunyai perangkat/instrumen hukum, sarana/prasarana teknis serta SDM (Sumber Daya Manusia) yang diperlukankan dalam mendukung pelaksanaan kewenangan dimaksud.

Kata Kunci : Kewenangan, Perizinan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Tanah Pertanian, Tanah Non Pertanian.


Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18340

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Agus Riyanto, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani




Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi

Online ISSN : 2777-0818
Print ISSN : 2338-1051
Website : https://jurnal.uns.ac.id/hpe
Email : jurnalhpe@mail.uns.ac.id cc to jurnalhpeuns@gmail.com
Published by : Universitas Sebelas Maret
Office : Master of Law-Postgraduate Program, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.