KEWENANGAN PEMBERIAN IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT) DI KABUPATEN KARANGANYAR
Abstract
Abstract
The objectives of this article are : (1) to investigate the implementation of licensing authority on the land use change from agricultural land to the non- agricultural one in Karanganyar Regency, of Central Java Province from 2013 – 2015 and (2) to investigate and analyze the reasons behind the inabilities of the local government of Karanganyar Regencyin the implementation of its licensing authority on land use change.This research used the non-doctrinal evaluative research method, i.e. the empirical studies to effectiveness claimed by Soerjono Soekanto. The result of research shows that the implementation of licensing authority on land use change from the agricultural land to the non-agricultural until 2015 was have legal instruments, technical infrastructures and facilities, and human resources required to support the implementation of the aforementioned authority.
Keyword : Authority, Licencing, Land Use Change Permit, Agricultural Land, non- Agricultural land.
Abstrak
Tujuan dari artikelini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewenangan pemberian izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian di Kabupaten Karanganyar, Propinsi Jawa Tengah Tahun 2013 – 2015 dan untuk mengetahui serta menganalisis alasan-alasan yang menjadi penyebab Pemerintah Daerah Kabupaten Karanganyar belum mampu melaksanakan kewenangannyasendiri dalam pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) tersebut. Jenis Penelitiannya adalah Non Doktrinal,yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya suatu hukum di dalam masyarakat, dengan mengacu teori penelitian evaluatif. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan kewenangan pemberian Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) dari Tanah Pertanian menjadi Tanah Non Pertanian sampai Akhir Tahun 2015 masih dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Hal ini disebabkan karena Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum mempunyai perangkat/instrumen hukum, sarana/prasarana teknis serta SDM (Sumber Daya Manusia) yang diperlukankan dalam mendukung pelaksanaan kewenangan dimaksud.
Kata Kunci : Kewenangan, Perizinan, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Tanah Pertanian, Tanah Non Pertanian.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18340
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Agus Riyanto, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|