PENGAWASAN TERHADAP APARATUR LEMBAGA KEJAKSAAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Abstract
Abstract
This article aims to examine the oversight system of the apparatus of the prosecutor institution before Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus as well as the implications of Law No. 5 of 2014 on
State Civil Apparatus on the authority of the prosecutor’s office in the field of supervision. Through normative legal research or doctrinal law research, the result shows that the system of supervision of the apparatus of the prosecutor institution before Law No. 5 of 2014 on State Civil Apparatus is based on the division of internal control as the control within the prosecutor’s and external
organizations as a control outside the prosecutor’s organization. Implemented by the Prosecutor Commission. With the enactment of Law Number 5 Year 2014 on the State Civil Apparatus (ASN)
which regulates the authority of the State Civil Service Commission (CASN), overlaps with the supervision of the Attorney General of the Republic of Indonesia regulated in the Attorney General
Regulation No. PER- 022/A/JA/03/2011 on the Implementation of Oversight of the Attorney of the Republic of Indonesia. The authority of KASN will clash with the Deputy Attorney General for
Supervision in conducting inherent supervision and functional oversight.
Keywords: Attorney; Supervision; State Civil Apparatus.
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sistem pengawasan terhadap aparatur lembaga kejaksaan sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta implikasi
Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap kewenangan kejaksaan dalam bidang pengawasan. Melalui penelitian hukum normatif atau penelitian hukum
doktrinal didapatkan hasil, bahwa sistem pengawasan terhadap aparatur lembaga kejaksaan sebelum Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara didasarkan oleh
pembagian pengawasan internal sebagai kontrol di dalam organisasi kejaksaan dan eksternal sebagai kontrol di luar organisasi kejaksaan yang dilaksanakan Komisi Kejaksaan. Dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewenangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), menimbulkan tumpang tindih dengan penyelenggaraan pengawasan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia. Kewenangan KASN akan berbenturan dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan dalam melaksanakan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional.
Kata Kunci: Jaksa; Pengawasan; Aparatur Sipil Negara.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.20961/hpe.v5i2.18304
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Teguh Subroto, Hartiwiningsih ., Supanto ,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi Online ISSN : 2777-0818
|