Analysis of Reasons for Becoming a Second Wife in Polygamic Households

Rico Setyo Nugroho, M. Dliya Ulami', Sayoto Makarim

Abstract

Rumah tangga poligami adalah sebuah rumah tangga yang juga diakui legalitasnya oleh pemerintah seperti rumah tangga monogami sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan No 1 tahun 1974, walaupun ditentukan juga syarat-syarat untuk dapat berpoligami. Namun, tidak semua wanita sanggup untuk menjalani kehidupan rumah tangga poligami, termasuk menjadi istri kedua. Banyak label yang diberikan oleh banyak pihak misalnya pelakor. Istri kedua sebenarnya juga memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti istri pertama. Kajian dalam penelitian ini ingin menganalisis alasan menjadi istri kedua dalam rumah tangga poligami. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengambil objek penelitian adalah wanita yang menjadi istri kedua dari suami yang berpoligami yang berada di kota Semarang. Metode analisis data yang dipakai adalah metode analisis kualitatif yang selanjutnya dianalisis dengan metode induksi. Hasil penelitian ini membuktikan akan sisi-sisi positif dari berumah tangga poligami khususnya wanita yang menjadi istri kedua bahwa ada kebermanfaatan tatkala menjadi istri kedua yang bukan hanya sebatas materi semata-mata melainkan ada unsur kemudahan dalam hal-hal yang berkaitan dengan religiusitas yang akan didapatkan ketika bersuami dibandingkan tidak memiliki suami

Keywords

Istri Kedua, Rumah Tangga, Poligami

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.