SIMULACRA ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM INGSUTAN KEWENANGAN PRAPERADILAN

Muhammad Rustamaji

Abstract

Abstract

died. ‘New World’ which Baudrillard calls the ‘Galactic Simulacra’, was struck all life aspects, including law. Dialectics about the pretrial judge over status of a suspect several times ago which is better known as Sarpin’s Effect, and has been abolished with the appearance of  The Constitutional Court Decision Number 21 / PUU-XII / 2014, shows how the reality of the presumption of innocence (APTB) often turns into hyperreality in the application of national law APTB at the pretrial stage, which applies only in textual various issues surrounding the complexity of the legal reality. The competition between the presumption of guilt and innocence, the legal and factual concept in the minds of law enforcement, as well as human values that precede the legality brooded in the Pancasila revolution ala Indonesia human rights, failed to be described due to the simplifying of Presumption of Innocence in monofacet. Therefore, Presumption of Innocence as one of the principles at the core of the formal criminal law, according to Satjipto Rahardjo, it is proper to be conceived as a law manner that does not just stop at reading the text, but continues with the action or human effort. An effort that certainly draining the mind, empathy and courage, which is not purely alles binnen de cadre van de wet.

 

Abstrak

Jean Baudrillard melalui Simulacra and Simulation (1981) membuat rancangan pikir yang memprediksi bahwa realitas pada akhirnya telah mati. ‘Dunia baru’ yang Baudrillard sebut sebagai ‘Galaksi Simulacra’, ternyata melanda seluruh aspek kehidupan tidak terkecuali hukum. Dialektika tentang praperadilan yang mengadili status tersangka beberapa waktu lalu yang lebih dikenal sebagai Sarpin’s Effect, dan dipungkasi dengan munculnya Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, menunjukkan betapa realitas asas praduga tidak bersalah (APTB) acapkali berubah menjadi hiperealitas dalam penerapan hukum nasional. APTB pada tahap praperadilan yang hanya diterapkan secara tekstual dan dipisahlepaskan dari konteksnya, hukumnya. Persaingan antara praduga bersalah dan tidak bersalah, maupun kesenjangan legal concept dan factual concept dalam benak penegak hukum, serta nilai kemanusiaan yang mendahului legalitas yang diperam dalam revolusi Pancasila ala HAM Indonesia, gagal tergambar akibat penyedehanaan APTB yang monofaset. Oleh karenanya, APTB sebagai salah satu asas yang menjadi inti dalam hukum pidana formil, menurut Satjipto Rahardjo, sudah selayaknya dikonsepsikan sebagai cara berhukum yang tidak hanya berhenti pada membaca teks, tetapi melanjutkannya dengan aksi atau usaha (effort) manusia. Suatu usaha yang tentu saja menguras energi, baik pikiran maupun empati dan keberanian yang tidak semata-mata bersifat alles binnen de kader van de wet.

 

Keywords

Presumption of Innocence, normativity, contextuality, the Indonesian way, pretrial

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.