KEBIJAKAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Abstract
The policy on the land procurement matters for the development for public interest has been governed in 1945 Constitution, Indonesia’s Law Number 5 of 1960 on The Agrarian Affairs and Indonesia’s Law Number 2 of 2012 on The Land Procurement for the Development for Public Interest, President Regulation Number 148 of 2015 about the Fourth Amendment to Perpres Number 71 of 2012 about Land Procurement Implementation for the Development for Public Interest. The research method used in this research is normative juridical approach method. We have a conclusion describing that compensation was given by means of giving reasonable and just compensation to those deserved in the land procurement Recommendation, In compensation discussion, the consensus should be achieved as much as possible.
Abstrak
Kebijakan dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah.bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Metode penelitian dalam penulisan jurnal ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Secara ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah pemberian ganti kerugian dilakukan dengan cara penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah. Dalam musyawarah pemberian ganti rugi hendaknya sebisa mungkin dicapai kata sepakat sehingga ganti rugi langsung diterima oleh yang berhak tidak perlu dititipkan ke Pengadilan Negeri.
Keywords
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.